Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pemahaman Sengketa Pemilu, Bawaslu SBD Ikuti Rakor dan TOS Barista Tema III

Foto

Dok Foto : Ketua, Anggota serta jajaran staf pelaksana teknis Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu SBD saat Mengikuti Rakor dan TOS Barista, Senin (11/05/2026).

Tambolaka, Humas_BWS-SBD – Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) mengikuti rangkaian kegiatan penguatan kapasitas hukum yang dilaksanakan secara intensif oleh Bawaslu Provinsi NTT, melalui platform Zoom Meeting pada Senin (11/05/2026).

Foto

Hadir mengikuti rangkaian kegiatan tersebut Ketua, Yeremias Bayoraya Kewuan, S.H, dan Anggota, Sekti Handayani, S.H, serta jajaran staf pelaksana teknis Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu SBD.

Sesi pertama kegiatan, yakni Rapat Koordinasi (Rakor) Pemetaan Isu-isu Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan (Refleksi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024). Sesi ini menghadirkan Narasumber Magdalena Yuanita Wake, S.H.,M.H (Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa).

Rakor ini dilaksanakan sebagai bentuk evaluasi dan refleksi atas pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024. Dalam paparannya, Magdalena menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi melalui mekanisme identifikasi pola permasalahan serta kendala penanganan. Hal ini bertujuan untuk merumuskan rekomendasi perbaikan tata cara penyelesaian sengketa pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.

Foto

Sesi kedua diisi dengan kegiatan Temu Obrol Santai (TOS) Barista Tema III yang mengangkat tema krusial mengenai Sengketa Proses dan Sengketa Hasil.
Narasumber sesi TOS, Dikson Hau Pia, S.H, Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, dalam pemaparan materi komprehensif angkat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.

Dikson Hau Pia menjelaskan perbedaan mendasar antara sengketa proses yang menjadi ranah Bawaslu saat tahapan berlangsung, serta sengketa hasil yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-penetapan suara. Ia menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa proses, baik antar-peserta maupun antara peserta dengan penyelenggara, dilakukan dengan mengedepankan prinsip cepat, sederhana, dan akuntabel.

"Khusus untuk sengketa antar-peserta (PSAP), Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya secara langsung di tempat kejadian dalam waktu maksimal tiga hari apabila terdapat kendala geografis atau komunikasi," jelas Dikson.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama forum juga membahas aspek teknis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi. Ditegaskan bahwa peran Bawaslu dalam persidangan di MK adalah memberikan keterangan yang objektif dan akurat berdasarkan seluruh hasil pengawasan serta penanganan pelanggaran yang telah dilakukan selama tahapan berlangsung.

Foto

Rangkaian kegiatan yang dipadukan dalam satu sesi zoom ini merupakan langkah strategis bagi Bawaslu Kabupaten/Kota secara khusus Bawaslu SBD dalam penguatan kapasitas SDM secara efektif. Hal ini guna memastikan setiap keberatan atau sengketa dalam pemilihan mendatang dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat demi terciptanya pemilu yang adil dan demokratis di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya.

Penulis    : Humas Bawaslu SBD
Foto          : Humas Bawaslu SBD
Editor      : Humas Bawaslu SBD