|
Tugas
Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:
Pelanggaran Pemilu; dan
Sengketa Proses Pemilu.
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara proses penghitungan suara hasil Pemilu;
Pengawasan seluruh wilayah kerjanya;
Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
Putusan DKPP;
Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini.
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan
jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang
Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang:
Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang – Undang ini;
Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta didalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang – Undang ini;
Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan penundang-undangan;
Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan dari Bawaslu Provinsi; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban
Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan