Bawaslu SBD Menindak, KPPS bersama Saksi Partai Politik di Periksa.
|
Tambolaka- Bawaslu kabupaten Sumba Barat Daya dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan Nasional, Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di kabupaten Sumba Barat Daya. Pada Rabu, (14/02/2024).
Anggota Bawaslu Sumba Barat Daya, Emanuel Koro selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas bersama Staf melakukan monitoring di kecamatan Wewewa Tengah dan Kecamatan Wewewa Timur yang merupakan wilayah pengawasannya sebagai koordinator Wilayah. Dalam patroli Pengawasan di kecamatan Wewewa Tengah, sekitar pukul 13:45 Wita Eman Koro mendapatkan informasi lewat telepon selular dari Panwaslu Kecamatan Wewewa Timur bahwa ada dugaan pencoblosan kertas suara sisa yang terjadi di TPS 1 Desa Lete Kamouna, kecamatan Wewewa Timur.
Berdasarkan informasi tersebut Eman Koro bersama staf langsung menuju lokasi TPS 1 yang berada di Desa Lete Kamouna, setibanya di TPS, langsung menyapa masyarakat yang ada bersama ketua dan anggota KPPS serta Panwascam dan PTPS yang juga ada dalam TPS. Selanjutnya Eman koro langsung menuju ke meja KPPS dan bertanya siapa ketua KPPS sambil melihat tumpukan kertas suara setiap jenis kertas suara sisa yang ada di atas meja KPPS, dan memeriksa daftar hadir pemilih yang sudah melakukan pencoblosan, karena melihat tumpukan kertas suara sisa setiap jenis pemilihan yang tumpukannya berbeda dengan perbedaan sangat jauh, ternyata setelah dilakukan pengecekan kepada KPPS, ketua KPPS mengakui bahwa sudah di coblos dan sudah dimasukan dalam masing-masing kotak suara, pencoblosan ini dilakukan setelah makan siang dan proses pemungutan suara sudah selesai.
Berdasarkan temuan tersebut Bawaslu menghentikan proses penghitungan dan menetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu, sebagaimana kewenangan Bawaslu dan jajaran, Pengawas TPS menyampaikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 Desa Lete Kamouna, Kecamatan Wewewa Timur kepada KPU Kabupaten Sumba Barat Daya.
Selanjutnya Bawaslu dengan kewenangannya melakukan proses penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran Pidana Pemilu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu), yang tergabung didalamnya antara Bawaslu Sumba Barat Daya, Kepolisian Resort Sumba Barat Daya dan Kejaksaan Negeri Sumba Barat.