Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu SBD mengikuti kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi PPID yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi NTT.

foto

Dok Foto: Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan *Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui aplikasi Zoom, pada Jumat (10/7/2026).

Tambolaka-Humas Bws SBD- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan *Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui aplikasi Zoom, pada Jumat (10/7/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi.

foto

Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya mengikuti Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring pada Jumat (10/7/2026). 

Kegiatan strategis ini dilaksanakan sebagai langkah cepat menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu RI Nomor B-153/HM.00.00.K1/07/2026 tanggal 5 Juli 2026 perihal Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya mengikuti Rapat Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring pada Jumat (10/7/2026). 

Kegiatan strategis ini dilaksanakan sebagai langkah cepat menindaklanjuti Surat Ketua Bawaslu RI Nomor B-153/HM.00.00.K1/07/2026 tanggal 5 Juli 2026 perihal Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026.

foto

Senada dengan hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, menekankan bahwa perjuangan tahun ini akan lebih menantang. Hal ini dikarenakan ambang batas (threshold) penilaian untuk mencapai predikat Informatif kini meningkat menjadi nilai 90 – 100. Selain itu, masa pengisian jawaban pada aplikasi e-Monev juga terhitung lebih singkat, yakni hanya berlangsung dari tanggal 8 hingga 24 Juli 2026. Melpi mengingatkan staf pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk selalu sigap. "Pastikan uji akses direspon setiap hari, serta pastikan semua tautan atau link dokumen yang diunggah ke dalam sistem benar-benar valid dan dapat diakses dengan baik oleh tim penguji," instruksinya. Sebagai langkah pengawalan intensif, Bawaslu NTT menjadwalkan rakor lanjutan pada 14 Juli 2026 untuk membedah khusus bagian studi kasus dan memantau progres pengisian SAQ.

Penulis             : Humas Bawaslu SBD

Foto                 : Humas Bawaslu SBD

Editor              : Humas Bawaslu SBD