Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi PER-11/PJ/2025, Memperkuat Pemahaman Pajak di Era Sistem Inti Administrasi

Foto

Dok Foto: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya, mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang digelar oleh Biro Keuangan Bawaslu Republik Indonesia via aplikasi Zoom Meeting

Tambolaka, Humas_BWS-SBD – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya, mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang digelar oleh Biro Keuangan Bawaslu Republik Indonesia via aplikasi Zoom Meeting, Selasa (28/04/2026).

Sosialisasi PER-11/PJ/2025 ini membahas tentang ketentuan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, yang melibatkan seluruh Kepala Sekretariat (Kasek) dan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu se-Indonesia.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Bawaslu RI, Pakerti Luhur. Dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi perpajakan terbaru, khususnya dalam mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang terintegrasi dan berbasis digital.

“Perubahan regulasi perpajakan ini menuntut kita untuk beradaptasi dengan cepat dan tepat, terkait pemahaman yang baik akan ketentuan pelaporan PPN, PPnBM, dan Bea Meterai yang mana menjadi kunci dalam menjaga kepatuhan serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara” ujar Luhur.

foto

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sosialisasi perpajakan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada jajaran Bawaslu di daerah terkait perubahan kebijakan perpajakan, sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.

Pemaparan materi yang disampaikan meliputi mekanisme pelaporan pajak terbaru, penyesuaian prosedur administrasi, serta implikasi implementasi sistem inti administrasi perpajakan terhadap tata kelola keuangan di lingkungan Bawaslu. Antusiasme peserta terlihat ketika sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, dengan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di daerah masing-masing terkait isu teknis dan implementatif dibahas secara mendalam guna memastikan keseragaman pemahaman pada seluruh satuan kerja.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu RI berharap seluruh Kasek dan Korsek dapat mengimplementasikan ketentuan perpajakan terbaru secara optimal, sehingga mendukung terciptanya tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

foto

Penulis             : Humas Bawaslu SBD

Foto                 : Humas Bawaslu SBD

Editor              : Humas Bawaslu SBD