Pengucapan dan Penandatangan Ikrar Netralitas Kepala Desa sebagai Upaya Pencegahan Bawaslu Menuju Pilkada 2024 yang Damai dan berintegritas.
humas | Senin, September 23, 2024 - 23:15
Tambolaka-senin, 23/09/2024 Bawaslu Kabupaten Sumba Barat daya melaksanakan sosialisasi Netralitas Kepa Desa, Pengucapan Ikrar bersama Netralitas Kepala Desa, Penandatanganan Ikrar Netralitas kepala Desa di Aula Fortuna Convention Hall.
Ketua dan Anggota Bawaslu Sumba Barat Daya, Koodinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Sumba Barat Daya hadir lengkap.
Kegiatan ini di inisiasi Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya atas Edaran Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana harus melakukan kegiatan pembacaan Ikrar Netralitas Kepala Desa. Atas dasar itu Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan sosialisasi ini dan juga dihadiri langsung Bapak Pj. Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Ir. Yohanes Oktovianus, MM, Bpk Dandim 1629 Sumba Barat Daya Letkol Czi Novi Kurniawan, ST., Bapak Kapolres Diwakili Bapak Wakapolres Sumba Barat Daya Kompol Jeffris L. D. Fanggidae, SH., serta Kepala Desa se-Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai peserta.
Bapak Pj. Bupati dalam sambutannya menyatakan bahwa saya sejak dilantik oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara dengan misi bahwa pilkada di Kabupaten Sumba Barat Daya harus sukses, maka pada kesempatan ini saya mengimbau untuk menjaga situasi dalam pilkada ini dengan baik, pastikan semua masyarakat kita menikmati demokrasi dengan riang gembira, berkaitan dengan kegiatan hari ini, pada prinsipnya kita semua di awasi oleh Bawaslu termasuk saya, sehingga kita semua harus netral, gunakan jabatan dengan baik. Ujar Yohanes Oktovianus.
Sebagai pesan terakhir saya sampaikan bahwa jika ada yang melanggar ikrar ini dan ditemukan oleh Bawaslu, Bupati tidak akan saya bela.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Yeremias Bayoraya Kewuan menegaskan dalam sambutannya bahwa sebagai pihak yang dilarang, Bapa Mama Desa sekalian harus netral, jaga netralitas, gunakan jabatan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat di Desa, jangan kita berlindung di belakang kata bahwa kepala Desa adalah Pembina Politik, dalam buku dan undang-undang manapun, regulasi manapun, tidak ada yang menyebutkan bahwa kepala Desa adalah Pembina Politik tetapi melainkan kepala Desa adalah Pembina kemasyarakatan. Oleh karena itu, saya mengimbau agar memperhatikan data, sebab masalah paling rawan adalah data, yaitu pemilih yang belum memiliki KTP, agar diurus dan difasilitasi masyarakatnya agar melakukan perekaman atau memastikan setiap masyarakatnya di Desa beridentitas. Tegas Yeremias.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Emanuel Koro menjelaskan dalam penyampaian materi sosialisasi bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu. Pada hakekat Bawaslu memiliki mandat dalam melaksanakan tugas yaitu Mencegah, Mengawasi , dan Menindak.
Sebelum melakukan penindakan maka tentu kami upayakan memaksimalkan pencegahan, sosialisasi ini jga pencegahan, pencegahan secara langsung, selain kami sudah dua kali mengirim surat imbauan tertulis kepala seluruh kepala Desa.
Kepala Desa harus Netral, tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon, tidak membuat tindakan yang mengarah kepada dukungan pada pasangan calon tertentu, maka dengan demikian pada tahapan ini, kami mengimbau kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tidak boleh terlibat dalam kampanye.
Kami juga menghimbau untuk melakukan pembinaan, sosialisasi kepada Perangkat Desa, BPD di Desa masing-masing. Ujar Eman Koro.
Selanjutnya, Eman Koro menjelaskan bahwa yang namanya pesta adalah beramai-ramai, bersenang-senang, riang gembira, suka cita, bahagia. Sama halnya dengan pesta Demokrasi di tanggal 27 November 2024 yang akan datang adalah pesta masyarakat Sumba Barat Daya, sehingga memastikan masyarakat diDesa masing-masing agar menikmati pesta demokrasi ini dengan riang gembira, suka cita tanpa Intimidasi, tanpa Ancaman, tanpa ketakutan, tanpa paksaan. Tegas Eman Koro.
Pembacaan Ikrar Netralitas Kepala Desa dan diikuti seluruh kepala Desa yang hadir serta melakukan penandatanganan bersama IKRAR NETRALITAS Kepala Desa Se-kabupaten Sumba Barat Daya, semoga bisa memahami dan berjanji dengan diri sendiri untuk memastikan diri agar tetap menjaga Netralitas dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Eman Koro menyampaikan bahwa Terdapat 5 point ikrar yang dibacakan, antara lain tidak berpihak pada salah satu calon, tidak terlibat dalam kampanye, menghindari konflik kepentingan, menolak politik uang, dan bijak dalam ber-sosial media dengan tidak menunjukkan keberpihak pada salah satu pasangan calon.
Tanggal 25 September 2024 sampai pada tanggal 23 November 2024 adalah masa kampanye, masa pemasangan APK, pastikan seluruh para pihak yang dilarang, ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang sudah terlanjur pasang baliho, bendera partai, spanduk pasangan calon agar segerah dibongkar secara mandiri dan memastikan pasangan calon memasang APK pada titik yang sudah di tentukan melalui keputusan KPU.