PENGUATAN KAPASITAS: BAWASLU SBD IKUTI MINGGAR EDISI V BAHAS PERAN SENTRA GAKKUMDU
|
Tambolaka – Humas Bawaslu SBD Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) beserta jajaran staf mengikuti kegiatan Zoom Meeting Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi V yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (15/04/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas pengawas pemilu, khususnya dalam mengantisipasi potensi pelanggaran pidana pemilu di masa non-tahapan.
Mengusung tema “Peran Serta Gakkumdu Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu”, forum kali ini menghadirkan Adam Horison Bao, S.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, sebagai narasumber utama. Diskusi diperkaya dengan kehadiran para penanggap dari berbagai daerah, antara lain Maria Uria IE, A.kun (Anggota Bawaslu Kabupaten Ende), Blasius Timba, S.Pd. (Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo), serta Angela Vialentini P., S.E., yang berbagi pengalaman dan praktik penanganan pelanggaran di wilayah masing-masing.
Dalam pemaparan materi, salah satu isu sentral yang didiskusikan adalah relevansi keberadaan Sentra Gakkumdu dalam sistem penegakan hukum pemilu saat ini. Forum menyoroti pertanyaan mendasar mengenai apakah model forum terpadu ini masih efektif, atau di masa depan Bawaslu perlu diberikan kewenangan penyidikan mandiri sebagaimana lembaga penegak hukum lainnya. Hal ini dinilai penting demi menjamin independensi, efektivitas, dan kepastian hukum dalam penanganan perkara.
Selain itu, dibahas pula berbagai tantangan teknis yang sering terjadi di lapangan, antara lain:
Problematika Penghentian Kasus: Sering terjadi perbedaan pandangan antar-unsur di dalam Sentra Gakkumdu yang mengakibatkan kasus tidak dapat berlanjut ke tahap penyidikan.
Batas Waktu Penanganan: Evaluasi terhadap efektivitas durasi waktu 7 + 7 hari kerja, yang seringkali dirasa kurang memadai untuk mengumpulkan alat bukti secara komprehensif, terutama pada kasus yang kompleks.
Perbedaan Pandangan Hukum: Strategi menghadapi situasi di mana terdapat perbedaan persepsi antara Bawaslu dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan terkait pembuktian unsur pidana.
Sebagai penutup, narasumber menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis. Di antaranya adalah pentingnya penguatan kemampuan teknis pembuktian, peningkatan kualitas kajian hukum, serta upaya penyamaan persepsi antar-lembaga. Evaluasi terhadap regulasi waktu penanganan perkara juga dianggap perlu agar lebih adaptif dengan kondisi di lapangan.
Bagi tim P3S Bawaslu Sumba Barat Daya, kegiatan ini memberikan wawasan yang sangat berharga. Diharapkan melalui forum rutin seperti ini, kualitas penanganan pelanggaran pidana pemilu dapat semakin profesional, terukur, dan mampu menjaga integritas demokrasi.
Penulis : Humas SBD
Foto : Humas SBD
Editor : Humas SBD