Minggar Edisi VIII Bawaslu SBD Dalami Mekanisme Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
Tambolaka, Humas_BWS-SBD – Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya mengikuti kegiatan Minggar (Mingguan Penanganan Pelanggaran) sebagai forum pembelajaran dan penguatan kapasitas jajaran Bawaslu se-Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam bidang penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, Yeremias Bayoraya Kewuan, S.H., Anggota sekaligus Koordinator Divisi HP2H, Emanuel Koro, S.Pd., Anggota sekaligus Koordinator Divisi P3S, Sekti Handayani, S.H., serta staf Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya.
Minggar kali ini, Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si, hadir sebagai pemantik kegiatan dengan membawakan materi bertajuk “Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran”. Dalam paparannya, beliau menjelaskan pentingnya pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) merupakan bagian penting dalam mendukung proses penegakan hukum pemilu, yang efektif, transparan dan akuntabel.
"Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran bukan hanya sebatas menyimpan barang bukti, tetapi merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum pemilu, mulai dari pencatatan, penyimpanan, pengamanan, pengeluaran hingga pemusnahan barang dugaan pelanggaran secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Nonato.
Selanjutnya, Maria Uria Ie, S.Akun, Anggota Bawaslu Kabupaten Ende, menyampaikan materi “Mengenal Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan”. Materi tersebut membahas definisi Barang Dugaan Pelanggaran (BDP), dasar hukum pengelolaannya, jenis-jenis BDP, tata cara pengambilalihan, penyimpanan, pengamanan, pemulihan aset, hingga berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran di tingkat daerah. Pemateri juga menekankan pentingnya pengelolaan BDP yang tertib, akuntabel, dan sesuai prosedur guna mendukung proses penanganan pelanggaran pemilu secara profesional.
Kegiatan ini turut menghadirkan sejumlah penanggap, yaitu Aprianus Putra Niron, S.Fil., Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka, Blasius Timba, S.Pd., Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo, dan Adam Horsion Bao, S.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang. Para penanggap memberikan masukan, pandangan, serta berbagi pengalaman terkait praktik pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran di wilayah masing-masing.
Melalui kegiatan Minggar ini, jajaran Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya memperoleh penguatan kapasitas dan pemahaman teknis mengenai pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran sebagai bagian penting dalam proses penanganan pelanggaran pemilu. Kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi dan pertukaran pengalaman antarjajaran Bawaslu dalam rangka mewujudkan penegakan hukum pemilu yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Penulis : Humas Bawaslu SBD
Foto : Humas Bawaslu SBD
Editor : Humas Bawaslu SBD