Lompat ke isi utama

Berita

Dua Perangkat Desa di Kecamatan Wewewa Timur Diperiksa Bawaslu SBD

bawaslu

Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Sabtu (28/09/2024) telah memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bendahara Desa Lele Maya, Aryanto Bolo Dadi dan Sekretaris Desa Nyura Lele, Agustinus Kandi di Kecamatan Wewewa Timur. 

Tambolaka, - Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Sabtu (28/09/2024) telah memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bendahara Desa Lele Maya, Aryanto Bolo Dadi dan Sekretaris Desa Nyura Lele, Agustinus Kandi di Kecamatan Wewewa Timur. 

Informasi awal ditemukan oleh jajaran adhoc Panwaslu Kecamatan Wewewa Timur, Senin (23/09/2024) diteruskan ke Bawaslu SBD terkait dugaan keberpihakan yang dilakukan dengan memposting foto Paslon Ratu – Angga di media sosial, facebook. Informasi tersebut ditangkap Bawaslu SBD dan langsung melakukan penelusuran awal, pada Kamis (25/09/2024).

“Hasil penelusuran lapangan dan pengambilan keterangan dilakukan oleh Bawaslu SBD, menetapkan bahwa kedua telah melakukan pelanggaran. Perbuatan tersebut dilakukan sebelum masa tahapan kampanye sehingga kedua perangkat desa tersebut diberikan rekomendasi kepada instansi berwenang,” tegas Sekti Handayani, pengampu  divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

Setelah diplenokan, komisioner Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBD karena bendahara desa merangkap staf teknis Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretaris desa eks oficio sekretaris PPS di desa. Rekomendasi kedua diberikan kepada penjabat kepala desa di Desa Lele Maya dan penjabat kepala desa di Desa Nyura Lele, Kecamatan Wewewa Timur. Masing-masing rekomendasi ini dikawal Bawaslu SBD dan jajaran Panwaslu Kecamatan Wewewa Timur serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di desa tersebut.

Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Kelembagaan (HP2H), Emanuel Koro, menyayangkan peristiwa tersebut karena netralitas perangkat desa sangat penting diaplikasikan pada momentum pemilihan serentak tahun 2024.

“Sangat disayangkan peristiwa ini. Pemetaan kerawanan pemilihan 2024 yang dilaunching Bawaslu SBD (30/08/2024) menjadi basis mitigasi kita. Mudah-mudahan, masyarakat semakin cerdas tidak takut menjadi saksi manakala ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya menjadi netral pada perhelatan Pilkada SBD tahun 2024,” kata Emanuel. 

Selanjutnya, Ketua Bawaslu SBD, Yeremias Bayoraya Kewuan, mengingatkan bahwa pihak yang sepatutnya netral tetap pada jalan netralitasnya. “Perangkat desa jangan rampas kamar politisi. Perhelatan Pilkada yang damai dan bermartabat ditentukan juga oleh para perangkat desa. Biarkan masyarakat menentukan pilihan jangan paksa, jangan ada intervensi karena itu hak masyarakat pemilih. Mudah-mudahan peristiwa ini tidak terulang di masa kampanye karena berimbas pidana,” ujar Yeremias mengakhiri.

Penulis: Humas Bawaslu SBD