Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SUMBA BARAT DAYA IKUTI MINGGAR EDISI VI, TEMA POLITIK UANG PADA PEMILIHAN UMUM

Foto

Dok Foto : Kegiatan Minggar Edisi VI dengan tema “Politik Uang pada Pemilihan Umum” oleh Bawaslu Provinsi NTT melalui Zoom Meeting, pada Rabu (29/4/2026).

Tambolaka, Humas_BWS-SBD – Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya, Yeremias Bayoraya Kewuan, S.H, Sekti Handayani, S.H dan  Emanuel Koro, S.Pd,  beserta Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) mengikuti kegiatan Minggar (Mingguan Penanganan Pelanggaran) Edisi VI dengan tema “Politik Uang pada Pemilihan Umum” yang diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi NTT melalui Zoom Meeting, pada Rabu (29/4/2026).

Minggar kali ini menghadirkan Aprianus P. Nitron, Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka sebagai pemateri, dengan Sonya Maria A. Bria, S. bertindak sebagai moderator. Turut hadir pula Paulus Ferianus Bogar, S.H selaku Fungsional Analis Hukum Bawaslu Provinsi NTT yang berperan sebagai fasilitator. Acara secara resmi dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, S.T.,S.H.,M.H selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi. 

Foto

Melpi sapaan akrabnya, memberikan arahan awal sebagai pemantik kegiatan yakni terkait politik uang yang berseberangan dengan Visi, Kapasitas dan Integritas Kandidat yang mempengaruhi kepercayaan publik pada proses demokrasi. “Politik uang ini dapat mengaburkan pilihan rasional pemilih, juga merusak prinsip keadilan, serta menurunkan kualitas hasil pemilu, hal ini karena keputusan tidak lagi didasarkan pada visi, kapasitas, dan integritas kandidat. Selain itu, kondisi ini juga berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi” Ucap Melpi.

Foto

Ia juga menyampaikan sebuah kutipan "Jika demokrasi adalah cahaya yang menerangi jalan, maka politik uang adalah asap tebal yang menyelimuti pandangan, membuat kebenaran demokrasi diam membisu dan tidak menemukan jalannya”. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa praktik politik uang tidak hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap esensi demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pihak, baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun masyarakat, untuk secara aktif menolak dan mencegah praktik politik uang demi menjaga kemurnian dan kualitas demokrasi.


Dalam pemaparan materi narasumber menyampaikan empat poin kesimpulan penting terkait politik uang dalam pemilu. Pertama : praktik politik uang terbukti merusak integritas dan kualitas pemilihan umum. Kedua : pelanggaran politik uang tidak selalu mudah untuk dibuktikan. Ketiga : hambatan utama dalam penanganannya terletak pada aspek pembuktian. Keempat : diperlukan upaya yang lebih kuat dalam penegakan hukum serta langkah-langkah pencegahan yang efektif untuk meminimalisir praktik politik uang.
Dalam sesi diskusi, hadir tiga penanggap, yakni Julian M. Astari, S.Sos selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Roswita H. Paus, S.E Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, serta Yohanes Ariski, S.E Anggota Bawaslu Kabupaten Sikka.

Foto

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu se-NTT, utamanya Ketua dan Anggota, serta staff Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya dapat memperkuat pemahaman serta strategi dalam menangani dan mencegah pelanggaran politik uang demi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil.

Penulis        : Humas SBD
Foto              : Humas SBD
Editor           : Humas SBD