BAWASLU SBD PERKUAT KAPASITAS PENGAWAS LEWAT RDK "ADMINISTRASI SENGKETA CEPAT"
|
Tambolaka, Humas_BWS-SBD – Dalam upaya meningkatkan kesiapan dan profesionalisme jajaran pengawas pemilu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) bertema “Administrasi Sengketa Cepat” pada Selasa (2/6/2026).
Kegiatan ini di Gelar di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. dan dihadiri oleh seluruh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya.
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis serta menyamakan persepsi terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu secara cepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Sekti Handayani, bertindak sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara komprehensif materi teknis mengenai Administrasi Sengketa Cepat yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, serta Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 3/PS.00/K1/01/2023.
Berdasarkan regulasi tersebut, penyelesaian sengketa proses antar-peserta pemilu wajib dilaksanakan secara cepat, tanpa dipungut biaya, dan diselesaikan paling lama tiga hari kalender sejak permohonan diajukan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap prosedur dan administrasi sengketa menjadi hal yang sangat penting bagi jajaran pengawas pemilu.
Suasana rapat berlangsung dinamis dan interaktif. Salah satu staf, Kasmirus Bercelius Minggu, turut membagikan pengalaman praktis terkait penanganan sengketa administrasi cepat yang pernah terjadi di Bawaslu Kabupaten Nagekeo. Pengalaman tersebut menjadi bahan pembelajaran yang memperkaya pemahaman peserta mengenai penerapan prosedur sengketa di lapangan.
Selain itu, Yohanis Dedi Dokubani dan Nithanel W. Kawaleka juga aktif berpartisipasi dalam sesi diskusi. Keduanya menyoroti pentingnya langkah-langkah mitigasi terhadap potensi gesekan sosial di tingkat akar rumput yang dapat berkembang menjadi sengketa antar-peserta pemilu apabila tidak ditangani secara tepat dan preventif.
Melalui pelaksanaan Rapat Dalam Kantor ini, seluruh jajaran staf Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya diharapkan memiliki kesamaan persepsi, ketertiban administrasi, serta kesiapan teknis dalam menangani sengketa proses pemilu. Dengan demikian, pelayanan kepada peserta pemilu dapat diberikan secara profesional, adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Humas Bawaslu SBD
Foto : Humas Bawaslu SBD
Editor : Humas Bawaslu SBD