Dok Foto: Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Laksanakan Rapat Dalam Kantor dengan tema "Dukungan Pembinaan, Pelaksanaan, Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Sumba Barat DayaPada ( Senin, 26 /05/2025).
Tambolaka- Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Laksanakan Rapat Dalam Kantor dengan tema "Dukungan Pembinaan, Pelaksanaan, Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Sumba Barat Daya, pada hari Senin (26 /05/2025).
Dalam rangka evaluasi tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sekaligus penguatan kapasitas jajaran pengawas, Bawaslu SBD melaksanakan Rapat Dukungan Pembinaan, Pelaksanaan, Penanganan dan Penindakan Pelanggaran yang diselenggarakan pada hari Senin 26 Mei 2025 di Ruang Rapat Bawaslu SBD.
Kegiatan ini dibuka ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Yeremias Bayoraya Kewuan dan didampingi anggota Bawaslu SBD, Emanuel Koro, Sekti Handayani dan Kordinator Sekretariat Yosephin Uly Widyastuti dan dihadiri oleh seluruh staf Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya.
“Kegiatan ini menjadi sarana reflektif bagi jajaran kita (Bawaslu) untuk dapat berbagi hal yang patut diapresiasi sekaligus hal tertentu yang patut ditingkatkan. Selain evaluasi, kegiatan ini menjadi momentum penting berbagi pengetahuan bagi staf Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya,” demikian Yeremias pada sambutan pembukaan kegiatan.
Selain itu, ketua Bawaslu SBD menekankan bahwa ujian jajaran pengawas dengan efisiensi anggaran ini lebih inovatif dengan berkegiatan non budget. “Setiap divisi diharapkan mampu menawarkan inovasi kegiatan tanpa anggaran termasuk Divisi P3S,” ujar Yeremias Bayoraya Kewuan.
Eman Koro, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas menambahkan Bahwa seluruh staf harus memahami dengan baik tata cara penanganan pelanggaran serta administrasi penanganan pelanggaran, sebab administrasi semua serta output penanganan pelanggaran akan dipertanggungjawabkan kepada publik juga di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, selain evaluasi tahapan pemilu dan pemilihan yang sudah kita lewati tetapi kita belajar lebih baik untuk mempersiapkan diri menghadapi tahapan pemilu dan pilkada yang akan datang.
Sebagai mediator kegiatan sekaligus pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Sekti Handayani meminta semua staf agar dapat memahami tata cara, mekanisme juga prosedur penanganan pelanggaran yang terjadi.
“Publik ketahui, tugas, kewenangan serta kewajiban Bawaslu. Manakala ada pertanyaan publik, kita tidak mangkir karena bukan staf P3S tetapi diketahui bahwa kita di Bawaslu entah apapun divisinya pasti tahu semua,” pinta Sekti.
Harapannya, selain kegiatan evaluasi dan pembinaan serta penguatan kapasitas, Divisi P3S akan membuat kegiatan simulasi serta kegiatan inovatif lainnya.