Bawaslu SBD Audiensi dengan Bupati Sumba Barat Daya: Dukungan Program Kerja
|
Tambolaka, Humas_BWS-SBD – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya melaksanakan audiensi dengan Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonnu Wula, bertempat di ruang kerja bupati, pada Rabu (05/11/2025).
Audiensi ini dihadiri langsung oleh Bupati serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, adapun tujuan audiensi ini dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergitas antarlembaga Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait penyampaian program kerja Bawaslu pada masa non tahapan dan tindak lanjut Pemda atas rekomendasi Bawaslu.
Ketua Bawaslu Yeremias Bayoraya Kewuan, dalam kesempatan tersebut menyampaikan maksud audiensi dengan menyinggung tentang pelaksanaan pengawasan pengumpulan data Pemilih Tetap Berkelanjutan, Koordinasi Pengawasan Partisipatif, Pendidikan Politik dan Demokrasi yang Berfokus kepada Generasi Muda Sumba Barat Daya serta Konsultasi tindak lanjut Pemda terkait ASN yang direkomendasikan Bawaslu telah melanggar aturan saat pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
“Bawaslu pada masa non tahapan ini melakukan uji petik Data Pemilih, juga melakukan koordinasi dengan beberapa lembaga daerah tentang Pengawasan Partisipatif serta melakukan Pendidikan Politik dan Demokrasi yang berfokus kepada Generasi Muda Sumba Barat Daya” Ucap Yeremias.
“Kesempatan ini juga sesuai surat permohonan audiensi, Bawaslu meminta dukungan Pemda berupa alih status PNS yang diperbantukan agar kembali bertugas karena sudah mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Bawaslu juga berkonsultasi tentang tindak lanjut Pemda terkait ASN yang telah direkomendasikan melanggar aturan saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024” Lanjut Yeremias.
Bupati Ratu Ngadu Bonnu Wula, ST, menanggapi positif penyampaian Bawaslu melalui surat resmi kepada Pemda Sumba Barat Daya serta sudah membahas usulan yang disampaikan. “Rekomendasi terkait ASN yang diperbantukan untuk ditugaskan kembali di Bawaslu dalam minggu pertama bulan November ini akan dilakukan koordinasi bersama pihak BKD” Kata Ratu.
Ia melanjutkan “Permintaan Bawaslu tentang ASN yang melanggar aturan selama Pilkada 2024 sudah dibahas semua, akan dilaksanakan rekomendasi dari Bawaslu tersebut setelah Sekda dilantik, karena selama ini masih PLT Sekda tidak punya kewenangan untuk memberikan Sanksi dan disiplin pegawai terkait netralitas ASN”.
Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjaga koordinasi dan komunikasi yang baik antarlembaga demi terciptanya tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan demokrasi yang transparan di Kabupaten Sumba Barat Daya.
Penulis : Humas Bawaslu SBD
Foto : Humas Bawaslu SBD
Editor : Humas Bawaslu SBD