Bawaslu SBD Andilkan Strategi Preventif Dalam Kegiatan MINGGAR Edisi II
|
Tambolaka- Humas Bawaslu SBD Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Sekti Handayani mengikuti kegiatan MINGGAR (Mingguan Penanganan Pelanggaran) Edisi II yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. pada Rabu, (25/02/2025).
Kegiatan dibuka oleh Melpi Minalria Marpaung, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, yang menegaskan bahwa penanganan pelanggaran administrasi diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022. Ia juga mengingatkan mengenai implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2025 bagi tugas dan kewenangan lembaga.
Pemateri oleh Terlince Loisa Mau, Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Alor, membahas secara komprehensif pengertian, ruang lingkup, alur penanganan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta problematika dan tantangan di lapangan. Di akhir paparan, disampaikan rekomendasi internal dan eksternal untuk memperkuat efektivitas penanganan.
Pada sesi diskusi, Sekti Handayani, S.H., Koordinator P3S Bawaslu SBD, mengungkapkan prestasi daerahnya yang tidak memiliki kasus pelanggaran administrasi. Hal ini dicapai berkat fokus pada pencegahan, sosialisasi intensif kepada pemangku kepentingan, pendekatan persuasif, serta koordinasi yang baik dengan KPU.
“Banyak pelanggaran administrasi terjadi karena ketidaktahuan terhadap prosedur. Oleh karena itu, penguatan kapasitas penyelenggara ad hoc di tingkat KPPS PPK menjadi solusi jangka panjang,” ujar Sekti, yang juga merekomendasikan bimbingan teknis komprehensif dan penyamaan persepsi regulasi.
ia menegaskan bahwa tidak sedikit pelanggaran administrasi yang terjadi berakar dari ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman terhadap prosedur dan aturan teknis yang berlaku. Oleh karena itu, penguatan kapasitas melalui bimbingan teknis yang komprehensif, pendampingan berkelanjutan, serta penyamaan persepsi terkait regulasi kepemiluan dinilai dapat meminimalisir potensi kesalahan administratif di lapangan.
Melalui MINGGAR ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu semakin siap dalam menangani pelanggaran administrasi dan terus mendorong terwujudnya pemilu yang bermutu dan berintegritas.
Penulis : Humas Bawaslu SBD
Foto : Humas Bawaslu SBD
Editor : Humas Bawaslu SBD