Lompat ke isi utama

Berita

Alumni P2P Bawaslu SBD Dibekali Materi Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

foto

Dok Foto : Sekti Handayani, Ketika Memberikan Materi Saat Konsolidasi Demokrasi dan PengawasanPartisipatif Bersama Alumni P2P, Jumat (8/5/2026).

Tambolaka, Humas_BWS-SBD – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya Sekti Handayani, S.H menghadiri sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan Konsolidasi Demokrasi dan Pengawasan Partisipatif bersama Alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) daring Tahun 2025, bertempat  di aula rapat kantor Bawaslu SBD, Jumat (08/05/2026).

Dalam kesempatan memberikan arahan sebagai pemantik kegiatan, Sekti Handayani mengemukakan terkait kerja-kerja lembaga Bawaslu SBD sebagai pengawas pelaksanaan penyelenggaraan pemilu, secara khusus dalam pembagian kerja divisi P3S.

“Rekan-Rekan sekalian lembaga Bawaslu yang diketahui publik hanyalah sebagai lembaga pengawas pelaksanaan pemilu tetapi dalam lembaga ini ada pembagian tugas kedivisian, terdapat tiga divisi dengan tupoksinya masing-masing” Ujar Sekti.

foto

Ia melanjutkan bahwa dalam divisi penanganan pelanggaran itu sendiri banyak pengetahuan yang mengatur tentang regulasi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yang mana dapat menjadi bekal bagi Alumni P2P untuk pegangan sebagai pengawas partisipatif di masyarakat ke depannya.

Materi yang dipaparkan oleh Sekti Handayani dengan judul “Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum, dengan menggambarkan terkait dasar hukum pelaporan dugaan pelanggaran, syarat formil dan materil laporan, waktu penyampaian laporan, metode pelaporan secara online melalui aplikasi sigap lapor, pencabutan laporan, informasi awal, mekanisme-mekanisme penelusuran informasi, kajian dan penomoran laporan, perbaikan laporan, klarifikasi dan kajian akhir, tindak lanjut laporan bagan alur penerimaan laporan berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2022.

Dalam sesi diskusi Sekti Handayani juga mengambil bagian dalam menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari peserta P2P dengan memberikan jawaban berdasarkan hasil pelaksanaan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa selama proses penyelenggaran pesta demokrasi Pemilu dan Pemilihan di Tahun 2024.

foto

Penulis                 : Humas Bawaslu SBD

Foto                       : Humas Bawaslu SBD

Editor                    : Humas Bawaslu SBD