Lompat ke isi utama

Berita

PSU di TPS 1 Desa Pero, direkomendasikan Oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya

PSU di TPS 1 Desa Pero, direkomendasikan Oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya
\n

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Nikodemus Kaleka mengatakan, telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU SBD untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 1 di Desa Pero, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya tertanggal 19 April 2019.

\n\n\n\n

Sesuai ketentuan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, KPU SBD selaku penyelenggara pemilu memiliki waktu 10 hari ke depan mempersiapkan PSU tersebut

\n\n\n\n\n\n\n\n

Menurutnya, rekomendasi PSU di TPS 1 Desa Pero, Kecamatan Wewewa Barat, SBD terjadi karena adanya dugaan pelanggaran pemilu karena salah satu oknum anggota KPPS atas nama Nikodemus Lalo di TPS 1 Desa Pero itu melakukan pencoblosan dua surat suara untuk DPRD Kabupaten sekaligus sebagaimana dilaporkan saksi PAN yakni Petrus Tanggu Bili yang bertugas sebagai saksi di TPS 1 itu kepada Panwas Kecamatan Wewewa Barat usai pencoblosan, Rabu (17/4/2019).

\n\n\n\n

Berdasarkan hasil keterangan saksi pelapor, Petrus Tanggu Bili, awalnya pelaku yang adalah anggota KPPS mendapat giliran untuk mencoblos mengambil lima surat suara dari petugas untuk selanjutnya menuju bilik suara melakukan pencoblosan.

\n\n\n\n

Bawaslu Sumba Barat Daya

\n\n\n\n

Bawaslu RI

\n\n\n\n

Bawaslu NTT

\n\n\n\n

\n"