Petakan Isu Krusial Pemilu, Bawaslu SBD Gelar Rapat Evaluasi Sengketa Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
|
Tambolaka – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya Menggelar Rapat Evaluasi Sengkta Pemilu dan Pemilihan dengan Tema ‘’Pemetaan Isu-Isu Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan (Refleksi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan)’’ bertempat di Aula Kantor Bawaslu SBD Rabu, (13/8/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) yang melibatkan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu SBD, Ketua dan Anggota, Bersama Koordinator Sekretariat, Staf dengan Narasumber internal Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Sekti Handayani, Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu SBD, Yeremias Bayoraya Kewuan.
Dalam Sambutannya Yeremias Menekankan Pentingnya Rapat Evaluasi Sengketa Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kabupaten Sumba Barat Daya. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan merefleksikan pelaksanaan penyelesaian sengketa proses Pemilu/Pemilihan pada Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 dan guna mengidentifikasi pola permasalahan, kendala penanganan, serta merumuskan rekomendasi Perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa. Untuk mencegah terjadi sengketa dalam proses pemilu dan pemilihanan antara peserta dan penyelenggara KPU, Divisi P3S telah melakukan beberapa langkah strategis di setiap tahapannya.
Dalam tahapan pencalonan, Bawaslu Sumba Barat Daya melakukan pengawasan secara langsung di kantor KPU setempat serta memanfaatkan informasi dari sistem Sipol dan Silon. Selain itu, Bawaslu membuka penerimaan laporan Sengketa di Kantor Bawaslu SBD, Namun pada periode ini tidak ditemukan laporan sengketa baik dari calon perseorangan maupun pasangan calon.
Masalah yang masih sering kali terjadi di tahap pencalonan ini adalah terdapat Partai Politik yang melakukan upload di hari terakhir. Menyikapi hal tersebut, Bawaslu berencana melakukan kunjungan ke seluruh kantor partai politik untuk mengingatkan batas waktu, serta memberikan surat imbauan kepada KPU dan partai politik, disertai sosialisasi berkelanjutan di masa non-tahapan.
Pada tahapan kampanye, pengawasan dilakukan terhadap pemasangan titik alat peraga kampanye dan kegiatan kampanye sesuai zona yang telah ditetapkan KPU. Secara umum, pemasangan APK berjalan lancar tanpa pelanggaran zona. Meski demikian, ditemukan kendala berupa keterlambatan partai politik dalam memberikan tembusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau izin dari kepolisian kepada Bawaslu. Rekomendasi yang diberikan adalah memperkuat komunikasi, memberikan surat imbauan, serta mengintensifkan sosialisasi di masa non tahapan ini.
Sementara untuk penyelesaian sengketa antar peserta, Bawaslu Sumba Barat Daya melalui Panwaslu Kecamatan di 11 kecamatan telah melakukan pengawasan maksimal. Hasilnya, tidak ditemukan sengketa antar peserta yang perlu diproses. Hal ini dinilai sebagai hasil dari koordinasi efektif antara Panwascam dan Bawaslu Kabupaten, yang terus dijaga melalui komunikasi intensif terkait penanganan sengketa cepat.
Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Sekti Handayani, menegaskan bahwa pemetaan isu ini menjadi acuan penting bagi Bawaslu dalam mengantisipasi potensi sengketa di Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Penulis : Humas Bawaslu SBD
Editor : Humas Bawaslu SBD