Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Tahapan Kampanye, KPU SBD Gelar Rakor Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye.

Dok foto: Rakor Persiapan Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SBD tahun 2024, Kamis (19/09/2024) di Aula KPU SBD.

Dok foto: Rakor Persiapan Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SBD tahun 2024, Kamis (19/09/2024) di Aula KPU SBD.

Tambolaka- Humas Bawaslu SBD. Anggota Bawaslu SBD Emanuel Koro Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Daya Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Kegiatan ini di buka Secara Resmi Oleh Ketua KPU SBD Hironimus Malelak.

Penyampaian materi tentang Kebijakan Dana Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh Ketua KPU SBD. Kegiatan kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di danai dan menjadi tanggung Jawab Pasangan Calon. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana. Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik Dana kampanye bersumber dari 

  1. Sumbangan Partai Politik dan atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon.
  2. Sumbangan pasangan calon.

  3. Sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

BENTUK SUMBANGAN DANA KAMPANYE

- UANG

Meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan Pasal 10 ayat (1) Rancangan PKPU Kampanye Pemilu berupa uang ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Peserta Pemilu digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu Pasal 10 ayat (2) Rancangan PKPU
 

- BARANG

Meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, digunakan atau dimanfaatkan, daan dapat dikonversikan dalam bentuk uang dicatat berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima Pasal 15 ayat (3) Rancangan PKPU

- JASA

Pelayanan Pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Pasangan Calon Sebagai Penerima Jasa yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima Pasal 16 ayat (1) Rancangan PKPU

REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE

  1. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon dan Pasangan Calon perseorangan wajib membuka RKDK pada Bank Umum.
  2. Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang wajib ditempatkan RKDK terlebih digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilihan.

  3. RKDK dibuka atas nama Pasangan Calon dan terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon.

  4. RKDK yang telah disampaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian.

  5. Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon serta Pasangan Calon perseorangan wajib menutup RKDK pada bank umum.

LARANGAN DAN SANKSI

Larangan Terkait Dana Kampanye Pemilu Pasal 76 UU 1 Tahun 2015

Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon dan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye yang berasal dari:

  1. Negara asing, Lembaga Swasta Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat Asing, dan Warga Negara Asing.
  2. Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.

  3. Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

  4. Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa atau Sebutan Lain.

SANKSI TERKAIT DANA KAMPANYE PEMILIHAN

Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan lain yang dilarang dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan Pasangan Calon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan lain yang dilarang dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.

SANKSI LADK

  1. Dalam hal Pasangan Calon terlambat menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sampai dengan batas waktu, Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi peringatan tertulis.
  2. Dalam hal Pasangan Calon tidak menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sampai dengan batas waktu, Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi peringatan tertulis dan diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan LADK sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah batas waktu.

  3. Dalam hal Pasangan Calon tidak menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah batas waktu, Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi berupa larangan untuk melakukan kegiatan Kampanye.

  4. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota mengumumkan Pasangan Calon yang tidak menyampaikan LADK di untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

SANKSI LPSDK

  1. Dalam hal Pasangan Calon terlambat menyampaikan LPSDK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sampai dengan batas waktu, Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi peringatan tertulis.
  2. Dalam hal Pasangan Calon tidak menyampaikan LPSDK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur Wakil Gubenur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sampai dengan batas waktu, Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi peringatan tertulis dan kesempatan untuk dapat menyampaikan LADK sampai dengan 3 (tiga) hari setelah batas waktu

  3. Dalam hal Pasangan Calon tidak menyampaikan LPSDK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sampai dengan 3 (tiga) Hari setelah batas waktu, Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi berupa tidak dikeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang.

  4. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota mengumumkan Pasangan Calon yang tidak menyampaikan LPSDK di laman dan media sosial resmi KPU Provinsi untuk pemilihan gubemur dan wakil gubemur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

SANKSI LPPDK

  1. Dalam hal Pasangan Calon terlambat menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sampai dengan batas waktu Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi peringatan tertulis.
  2. Dalam hal Pasangan Calon tidak menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sampai dengan batas waktu, Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk dapat menyampakan LPPOK sampai dengan 1 (satu) Hari setelah batas waktu

  3. Dalam hal Pasangan Calon tidak menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sampai di tetapkannya sebagal Pasangan Bulati dan Wakil Bupati atau Walikota terpilih sampai dengan batas waktu, Pasangan Calon yang bersangkutan dikenai sanksi Gubernur dan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih atau uebuesed Calon Bupati berupa tidak dengan Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Buoatk dan Wakil bupati.

  4. KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil guberur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk bupati serta walikota dan wakil walikota mengumumkan Pasangan media sosial resmi KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

SANKSI TIDAK MENUTUP RKDK

  1. Dalam hal Pasangan Calon tidak menutup RKDK sampai dengan waktu yang telah ditentukan dan memperoleh suara terbanyak pertama, Pasangan Calon tersebut tidak ditetapkan menjadi Pasangan Calon terpilih sampai dengan Pasangan Calon menyampaikan bukti penutupan RKDK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
  2. Dalam hal Pasangan Calon tidak menutup RKDK sampai dengan waktu yang telah ditentukan dan tidak memperoleh suara terbanyak pertama, Pasangan Calon tersebut akan diumumkan di laman dan media sosial resmi KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubemnur dan Wakil Gubemur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

SANKSI MELANGGAR KETENTUAN PEMBATASAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE

  1. Apabila terdapat pasangan calon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye, pasangan calon wajib mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran.
  2. Dalam hal pasangan calon tidak mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran dan memperoleh suara terbanyak, pasangan calon tersebut tidak diusulkan sebagai pasangan calon terpilih.

Kegitan Ini di Hadiri juga Oleh Bawaslu SBD, LO dan TIM Paket Aman,LO dan TIM paket Rakyat, LO dan TIM Paket Ratu Angga, Kanit Intel Polres Sumba Barat Daya Wadanion Brimob Batalyon C Pelopor Sumba Barat Daya.

Dok Foto: Anggota Bawaslu Emanuel Koro saat menghadiri Rakor Rakor Persiapan Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SBD tahun 2024, Kamis (19/09/2024) di Aula KPU SBD Sore tadi.

Dok Foto: Anggota Bawaslu Emanuel Koro saat menghadiri Rakor Rakor Persiapan Pelaksanaan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SBD tahun 2024, Kamis (19/09/2024) di Aula KPU SBD Sore tadi.

Bawaslu menegaskan dalam beberapa poin penting dalam rapat, diantaranya:

  1. Ketaatan prosedur dan mekanisme penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye.

  2. Ketaatan waktu dalam Penyampaian laporan Dana Kampanye.

  3. Ketaatan dan kepatuhan terhadap mekanisme, proses dan tata cara pelaksanaan kampanye.

  4. Melakukan pendaftaran tim kampanye dan petugas penghubung kepada KPU dengan memperhatikan tidak melibatkan para pihak yang dilarang (ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa) sebagai Tim Kampanye.

  5. Menyampaikan nama dan nomor tim kampanye disetiap wilayah kepada Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya.

  6. Persiapan pemasangan alat peraga kampanye di masa kampanye dengan memperhatikan dan mempertimbangkan etika, estetika, ketertiban umum, keindahan tata ruang kota.

  7. Pemasangan alat peraga memperhatikan lokasi depan/samping tempat Fasilitas Pendidikan, Agama dan Kesehatan.