Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Khusus Hukum Bawaslu NTT tentang Perselisihan Hasil Pemilihan serta Perkuat Keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi

Foto

Dok Foto : Anggota Bawaslu/Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sumba Barat Daya Emanuel Koro mengikuti kegiatan Diskursus Hukum (Diskusi khusus Hukum Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024) via zoom bersama Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara dan seluruh Bawaslu Kabupaten/kota se-provinsi NTT. Pada Rabu, (13/08/2025).

Tambolaka - Anggota Bawaslu/Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sumba Barat Daya Emanuel Koro mengikuti kegiatan Diskursus Hukum (Diskusi khusus Hukum Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024) via zoom bersama Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara dan seluruh Bawaslu Kabupaten/kota se-provinsi NTT. Rabu, (13/08/2025).

Diskursus hukum tersebut dibuka secara resmi oleh Nonato D. P. Sarmento selaku ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam sambutannya ketua Bawaslu Provinsi NTT menyampaikan bahwa Bawaslu sebagai pemberi keterangan di mahkamah Konstitusi adalah bentuk Bawaslu dapat mempertanggungjawabkan kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran di wilayah Kerja masing-masing, sehingga dengan demikian untuk dapat memperkuat keterangan kita harus memiliki bukti-bukti dan dokumen yang lengkap. 

Tujuan pelaksanaan diskusi hukum tentang perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Meningkatkan pemahaman tentang proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta peran MK dalam proses tersebut, Menganalisis keputusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta implikasinya terhadap proses demokrasi dan hukum, Mengidentifikasi isu-isu hukum yang terkait dengan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta keputusan MK,  Mengembangkan rekomendasi untuk perbaikan proses pemilihan dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati.

Dengan demikian, diskusi hukum tentang perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati serta keputusan MK dapat membantu meningkatkan kualitas proses demokrasi dan hukum di Indonesia. Diskusi hukum ini juga dapat membahas tentang: - Proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati - Peran MK dalam proses penyelesaian perselisihan hasil pemilihan - Implikasi keputusan MK terhadap proses demokrasi dan hukum - Rekomendasi untuk perbaikan proses pemilihan dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Dengan demikian, diskusi hukum ini dapat membantu meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya proses demokrasi dan hukum yang transparan dan akuntabel. 

Anggota Bawaslu/Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten TTS, atas nama Hasan Suwari Selolong dan Longginus Ulan sebagai Narasumber menyampaikan secara jelas terkait dengan pokok-pokok permohonan yang dimohonkan pemohon di Mahkamah Konstitusi, poin penting dalam keterangan Bawaslu serta putusan dari Mahkamah Konstitusi atas permohonan pemohon terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

foto

Penulis : Humas Bawaslu SBD

Editor    : Humas Bawaslu SBD