Diskusi Hukum, sengketa Pilkada tahun 2024, Bawaslu SBD menjadi Narasumber.
|
Tambolaka- Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Emanuel Koro bersama Koordinator Sekretariat Yosephin Uly Widyastuti dan Staf teknis Mengikuti Diskursus Hukum Hasil Perselisihan Hasil Pemilihan 2024 edisi ketiga yang di selenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT Secara daring, pada rabu, (17/9/2025).
Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yunita Wake saat membuka kegiatan menyampaikan Kegiatan diskursus kali ini membahas perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) serta sekaligus menjadi Narasumber Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Sumba Barat dan Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya.
Nita mengatakan, bahwa dokumen keterangan tertulis dari kedua kabupaten tersebut cukup tebal dan berbeda dengan kabupaten lain yang tidak memiliki penanganan pelanggaran menjadi dalil permohonan pemohon di Mahkamah Konstitusi.
“Hari ini telah siap Sumba Barat dan Sumba Barat Daya untuk menyampaikan materi, nanti kita dengar bersama kedua Narasumber.” ujarnya.
Dalam diskusi hukum Kordiv Hukum Bawaslu Sumba Barat terlebih dahulu menyajikan materi, lalu setelah itu dilanjutkan oleh Kordiv Hukum Bawaslu Sumba Barat Daya. Setelah penyajian materi, moderator membuka ruang diskusi bersama dan terakhir sanggahan dan arahan kesimpulan dari Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Materi narasumber menjelaskan beberapa poin antara lain, pokok Permohonan pemohon, keterangan Bawaslu, pertimbangan hukum Mahkamah dalam memutus perkara serta pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan pokok Permohonan pemohon. Dalam diskusi juga memperhatikan beberapa pokok permohonan yang sama di Mahkamah Konstitusi tetapi pertimbangan dan putusan Mahkamah Konstitusi berbeda dan disandingkan dengan keterangan Bawaslu, apakah menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi atau tidak.
Narasumber Bawaslu Sumba Barat Daya dalam diskusi tentang perkara sengketa pilkada Sumba Barat Daya tahun 2024 menyampaikan bahwa keterangan Bawaslu dalam sengketa pilkada tahun 2024 mejadi pertimbangan Mahkamah dalam memutus perkara, jelas dalam pertimbangan hukum Mahkamah yagg dituangkan dalam putusan Mahkamah Kosntitusi. Ujar Emanuel
Kesempatan terakhir Bawaslu provinsi Nusa Tenggara Timur dalam kesimpulan menyampaikan apresiasi kepada kedua Narasumber karena menyajikan materi dengan baik, sudah berbagi pengalaman dan cerita-cerita baik dalam menyusun keterangan tertulis Bawaslu. Ujar Nita.
Penulis : Humas Bawaslu SBD
Editor : Humas Bawaslu SBD