Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Upaya Meningkatkan Administrasi Bawaslu SBD Gelar RDK Penguatan Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan

Foto

Dok Foto: Rapat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan, bertempat di aula kantor Bawaslu SBD pada Rabu, 22/10/2025. Kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Koordinator Sekretariat selaku narasumber, yang juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya dan segenap jajaran Staf kesekretariatan.

Tambolaka, Humas_BWS-SBD – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya melaksanakan Rapat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan, bertempat di aula kantor Bawaslu SBD pada Rabu, (22/10/2025). Kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Koordinator Sekretariat selaku narasumber, yang juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya dan segenap jajaran Staf kesekretariatan.

Ketua Bawaslu Yeremias Bayoraya Kewuan, dalam sambutan pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan tanggungjawab tentang tertib administrasi dan pengelolaan arsip dalam sebuah lembaga, “Pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan merupakan hal baik yang wajib hukum dilakukan oleh kita sebagai bentuk sikap untuk menanamkan tertib administrasi dalam sebuah lembaga” Ujar Yeremias. Ia juga berharap agar semua dapat mengikuti rapat tersebut dan melaksanakan semua tugas-tugas administrasi dengan baik sebagaimana yang menjadi harapan bersama.

Yosephin Uly Widyastuti dalam penyampaian materinya Ia memaparkan “Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara". Ungkap Yosephin. Ia juga menggambarkan hal-hal yang berkaitan dengan latar belakang kegiatan, tujuan, dasar hukum serta kondisi pengelolaan arsip dan ketatausahaan Bawaslu SBD terkait prosedur, klasifikasi arsip, digitalisasi dokumen dan melakukan rencana tindak lanjut dari kegiatan ini sebagai bentuk pertnggungjawaban kegiatan dan menjaga aset lembaga. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan saran masukan bagi penyempurnaan penatakelola kearsipan Bawaslu SBD kedepannya. Di akhir Iapun menambahkan "Arsip dikelompokan menjadi 3 yaitu Arsip Dinamis, Arsip Aktif dan Arsip Inaktif serta terkait klasifikasi pengarsipan berkas, bahwa semua berkas baik itu surat masuk atau surat keluar disusun berdasarkan isi dari suratnya yang kemudian diklasifikasikan berdasarkan Perbawaslu No 11 Tahun 2020". 

foto
foto

Penulis                 : Kasmirus

Foto                       : Ony Dokubani

Editor                    : Humas Bawaslu SBD