Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SBD PANEN TEMUAN DAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILIHAN DAN DIPROSES.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sekti Handayani

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sekti Handayani

Tambolaka- 03/11/2024- Bawaslu SBD Sudah melakukan Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024. Bawaslu Sumba Barat Daya- melalui P3S Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sekti Handayani,  menyampaikan informasi kepada publik terkait Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang terjadi di Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. 
Dugaan Pelanggaran terjadi di masa kampanye, semua dugaan pelanggaran ada bersumber dari Laporan Masyarakat yang diterima Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya dan ada yang bersumber dari temuan Bawaslu, Panwascam dan PKD dalam melakukan pengawasan kampanye selama masa kampanye berlangsung. Dengan total 6 laporan dan 9 temuan, dari 6 laporan, 3 diantaranya sudah dikeluarkan status laporan dan 3 lainnya masih dalam proses penanganan, lalu dari 9 temuan Bawaslu, 7 diantaranya sudah dikeluarkan status temuan dan 2 temuan lagi masih dalam proses penanganan diBawaslu kabupaten Sumba Barat Daya.
Pelanggaran ini antara lain Pengrusakan Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon,  Ketidaknetralan ASN dan dan Ketidaknetralan Perangkat Desa serta dugaan pelanggaran Pemilihan menghang-halangi kampanye Pasangan Calon.
Status hasil penanganan laporan sudah disampaikan kepada pelapor dan juga status temuan dan laporan sudah kami tempelkan di papan pengumuman yang ada didepan kantor Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya.
Semoga dari hasil penanganan yang dilakukan Bawaslu bisa memberikan efek jerah bagi yang lain agar tidak melakukan hal yang sama dengan menahan diri tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang lain/pasangan calon, menjaga netralitas dalam pilkada, sebab Netralitas para pihak ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa adalah Harga Mati, jangan ditawar, karena nanti pada akhirnya juga merugikan diri sendiri.  Ujar Sekti.
Sebagai imbauan kepada kita semua, jika menemukan dugaan pelanggaran terjadi, jangan mengambil tindakan sendiri atau ikut-ikutan melakukan pelanggaran yang sama, itu tidak boleh, tetapi laporkan kepada Bawaslu agar berproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Tegas Sekti.
Bawaslu kabupaten Sumba Barat Daya ditahapan kampanye membuka layanan penerimaan laporan mulai dari hari senin-jumat, sedangakan hari senin-kamis mulai pada pukul 08:00 Wita - 16:00 Wita dan pada hari Jumat mulai pukul 08:00 Wita - 16:30 Wita. Lalu kemudian penanganan pelanggaran adalah menggunakan hari kalender tanpa mengenal hari Sabtu, Minggu dan tanggal merah.

Penulis: Humas Bawaslu SBD

Editor:Humas Bawaslu SBD