Bawaslu SBD Melaksanakan Pengawasan coklit Terbatas Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan.
|
Tambolaka, Humas Bawaslu SBD. Dalam rangka menjaga dan melindungi hak pilih masyarakat di Kabupaten Sumba Barat Daya untuk Pemilihan Umum atau Pemilihan Serentak mendatang serta upaya mewujudkan data pemilih yang berkualitas, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Emanuel Koro melakukan pengawasan langsung terhadap coklit terbatas (coktas) yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumba Barat Daya dalam pemuktakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Pada Jumat, 27 Juni 2025.
Bersama dengan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat Daya, Fransiskus Bulu Ngongo, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Emanuel Koro, Mengawasi Coktas ke dua tempat yang berbeda didesa Kalembur Weri dan Desa Kabali Dana, Kecamatan Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat Daya. Berdasarkan data BPS yang diturunkan oleh KPU Republik Indonesia kepada KPU kabupaten/kota adalah Data Tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal yang dimenjadi dasar KPU melakukan coklit terbatas.
Dalam pengawasan Emanuel Koro menemukan ada dua pemilih yang berdasarkan data BPS yang bersangkutan sudah meninggal tetapi setelah dilakukan coklit terbatas dan uji petik oleh Bawaslu ditemukan yang bersangkutan masih hidup. Bawaslu terus memperkuat koordinasi dan kerjasama antara lembaga dan bersama KPU. sesama penyelenggara sehingga Memastikan keakuratan Data masyarakat yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, baik karena telah meninggal dunia, pindah domisili, menjadi Anggota TNI/POLRI, maupun alasan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilu adalah komprehensif dan akurat.
Bawaslu Sumba Barat Daya menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumba Barat Daya untuk bersama-sama secara aktif melakukan pengawasan secara partisipatif pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk secara terus menerus memperbaiki/memperbaruhi data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.