Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu SBD Bersama Tim Gabungan Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye.

Foto: penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)

Foto: penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)

Bawaslu SBD bersama Satpol PP,  Polres, panwascam, PKD, serta PTPS menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), Minggu (24/11/2024).

Anggota Bawaslu SBD Emanuel Koro Kordiv Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan memasuki masa tenang jelang pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024, seluruh APK harus ditertibkan.

“APK ini langsung diturunkan dan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten SBD ,” ujarnya.

Bawaslu SBD juga mengapresiasi sebagian pendukung calon yang tertib menurunkan atributnya secara mandiri. Masa tenang sebelum pencoblosan akan berlangsung selama tiga hari, dan selama itu, para peserta Pilkada dilarang melakukan aktivitas kampanye.

“Kami berharap agar para peserta Pilkada bisa mencabut Alat Peraga Kampanye (APK) mereka secara mandiri. Pengawasan akan dilakukan terus selama masa tenang, dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang akan ditertibkan” ujarnya.

Terdapat APK  yang terpasang dipastikan harus tercopot pada hari ini agar tidak ada lagi APK di ruang publik.
Bawaslu Sumba Barat Daya juga mengistruksi jajaran Panwascam, PKD dan PTPS SE - Kabupaten Sumba Barat Daya untuk melakukan patroli Pengawasan di Masa Tenang yang berlangsung 3 (tiga) hari mulai hari ini tanggal 24-26 November 2024.

Harapan Bawaslu Sumba Barat Daya mengajak seluruh masyarakat Sumba Barat Daya bersama sama mengawal Demokrasi di tanggal 27 November 2024 di kabupaten Sumba Barat Daya berjalan dengan lancar dan Damai.

Dok Foto: Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Bersama Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumba Barat Daya

Dok Foto: Penertiban Alat Perag Kampanye (APK) Bersama Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumba Barat Daya