Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Menyampaikan Keterangan dalam Sidang di Mahkamah Konstitusi PHP Pilkada SBD Tahun 2024.

Foto

Dok Foto: - Bawaslu Sumba Barat Daya, Ketua Yeremias Bayoraya Kewuan dan Anggota Emanuel Koro (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas) mengikuti sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi dengan agenda sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak yang dilaksanakan di Ruang Sidang Gd.1 Lantai 2 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kamis 23/01/2024.

Tambolaka- Bawaslu Sumba Barat Daya, Ketua Yeremias Bayoraya Kewuan dan Anggota Emanuel Koro (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas) mengikuti sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi dengan agenda sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan alat bukti para pihak yang dilaksanakan di Ruang Sidang Gd.1 Lantai 2 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kamis 23/01/2024.

Mahkamah konstitusi menggelar sidang yang kedua kalinya untuk sengketa pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Nomor Perkara : 177/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang di mohonkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Bapak Fransiskus Marthin Adilalo, S,Sos dan Bapak Yeremia Tanggu, S.Sos. sidang tersebut di pimpin oleh yang mulia ketua sidang Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. dan masing-masing anggota sidang yang mulia Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H., yang mulia Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S. H., M.Hum.

Sidang tersebut dihadiri oleh Pemohon Pasangan Calon Nomor Urut 2 (kuasa hukum Pemohon), Termohon (KPU Sumba Barat Daya), Pihak terkait, pasangan calon Nomor urut 1 dan pihak pemberi keterangan Bawaslu Sumba Barat Daya. Sidang dibuka dan terbuka untuk umum, selanjutnya terlebih dahulu mendengarkan jawab pihak termohon, lalu mendengar keterangan pihak terkait dan selanjutnya terakhir mendengar keterangan Bawaslu Sumba Barat Daya.

Bawaslu Sumba Barat Daya dalam kewenangannya memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh Emanuel Koro selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sumba Barat Daya dan didampingi oleh Yeremias Bayoraya Kewuan selaku ketua Bawaslu Sumba Barat Daya. Dalam keterangan yang dibacakan dihadapan yang mulia majelis Pemeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi, Eman Koro dengan tegas menjelaskan hasil pengawasan, pencegahan dan penindakan yang dilakukan Bawaslu Sumba Barat Daya dan jajaran selama tahapan pilkada di kabupaten Sumba Barat Daya yang berkenaan dengan pokok permohonan pemohon dan disertakan dengan bukti-bukti sebagai lampiran pada keterangan Bawaslu.

Sidang berlangsung dengan baik dan aman, tertib, ketua majelis sidang menutup sidang dan di informasikan untuk menunggu informasi selanjutnya untuk mendengar jadwal sidang putusan.

foto
foto