Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Prosedur Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu SBD Mengikuti Rapat Zoom Meeting

foto

Tambolaka —Humas Bawaslu SBD Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Sekti Handayani. SH, bersama staf mengikuti kegiatan MINGGAR (Mingguan Penanganan Pelanggaran) yang digelar Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring, Rabu (11/2/2026).

MINGGAR Perdana ini mengangkat tema “Prosedur Penerimaan Laporan Pelanggaran Pemilu”. Materi disampaikan oleh Leonardus Lian Liwun, Anggota Bawaslu Kota Kupang selaku Koordinator Divisi P3S, dan diikuti jajaran Divisi P3S Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT.

Kegiatan ini dibuka oleh Anggota / Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTT Melpi Minalria Marpaung, ST., SH., MH. Dalam sambutannya, Melpi menyampaikan bahwa tata cara penerimaan laporan pelanggaran Pemilu sejatinya telah diatur secara tegas dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) serta petunjuk teknis. Namun, forum ini dinilai penting sebagai ruang konsolidasi pemahaman antarjajaran.

“Prosedur sudah diatur jelas dalam Perbawaslu dan juknis. Namun, kegiatan ini menjadi wadah bagi kita semua untuk menyamakan persepsi dalam prosedur penerimaan laporan pelanggaran Pemilu serta memastikan seluruh aspek diperhatikan secara cermat saat menerima laporan tersebut,” ujar Melpi.

Dalam pemaparannya, Leonardus menekankan sejumlah aspek krusial yang harus diperhatikan saat menerima laporan pelanggaran, mulai dari kelengkapan administrasi, pemenuhan syarat formil dan materil, hingga ketelitian dalam pencatatan dan registrasi laporan agar proses penanganan berjalan sesuai ketentuan.

Sekti Handayani menilai bahwa kegiatan ini memberikan penguatan teknis yang sangat dibutuhkan jajaran Bawaslu di daerah.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami mendapatkan penguatan pemahaman terkait prosedur penerimaan laporan pelanggaran. Dan Ini sangat penting agar pelaksanaannya di tingkat kabupaten berjalan lebih baik yaitu tertib, profesional, dan sesuai regulasi,” pungkasnya.

Melalui MINGGAR, Bawaslu Provinsi NTT mendorong terbangunnya standar pemahaman yang seragam di seluruh Divisi P3S Bawaslu Kabupaten/Kota, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pengawasan dan penanganan pelanggaran Pemilu yang berintegritas.

foto
foto

 

Penulis : Humas Bawaslu SBD

Editor   : Humas Bawaslu SBD

Foto      : Humas Bawaslu SBD