MINGGAR Edisi XV Bahas Strategi Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pemilu
|
Tambolaka, Humas Bws SBD – Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) mengikuti MINGGAR Edisi XV yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring, Rabu (30/9/2026).
Mengangkat tema “Tahapan Masa Tenang pada Pemilu”, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman dan strategi pengawasan dalam menghadapi berbagai potensi kerawanan selama masa tenang.
Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H., selaku pemantik, ia menjelaskan bahwa masa tenang merupakan tahapan penting untuk memastikan pemilih dapat menentukan pilihan tanpa tekanan. Pengawasan difokuskan pada pencegahan dan deteksi terhadap politik uang, kampanye terselubung, aktivitas kampanye digital, Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang, serta ketidaknetralan aparatur.
Selanjutnya, Ridwan Tapafeto, S.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, sebagai pemateri menyampaikan materi mengenai pengertian, dasar hukum, jadwal, larangan, kerawanan, sanksi, serta mekanisme pengawasan masa tenang. Ia menekankan pentingnya pengawasan melalui prinsip H-3 Hentikan, H-2 Pantau, dan H-1 Pastikan, disertai dokumentasi dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran.
Kegiatan dimoderatori oleh Erry Tri Wijayanti, S.H., M.H., Staf P3S Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, serta menghadirkan penanggap Zakarias O. Atasoge, Anggota Bawaslu Kabupaten Flores Timur; Roswita H. P. Taus, S.E., Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara; dan Frumensius Menti, S.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat.
Melalui kegiatan ini, Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya memperoleh penguatan pemahaman terkait strategi pengawasan, pemetaan kerawanan, dokumentasi, dan tindak lanjut dugaan pelanggaran pada tahapan masa tenang Pemilu.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara terukur dan berkelanjutan, Bawaslu terus berkomitmen mengawal setiap tahapan Pemilu agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Humas Bawaslu SBD
Foto : Humas Bawaslu SBD
Editor : Humas Bawaslu SBD