Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti TOS BARISTA Tema VIII, Bawaslu SBD Perdalam Penyelesaian Sengketa dan Bahas Kualitas Putusan Ajudikasi dan Mediasi

foto

Dok Foto: Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, bersama staf Divisi P3S mengikuti kegiatan TOS BARISTA Tema VIII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (5/10/2026).

Tambolaka-Humas Bws SBD- Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya bersama staf Divisi P3S MENGIKUTI KEGIATAN tos BARISTA Tema VIII yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara Daring melalui Zoom Meeting pada senin, (05/10/2026). 

Kegiatan mengangkat tema “Kualitas Putusan Ajudikasi & Mediasi Penyelesaian Sengketa oleh Bawaslu dan Potensi Gugatan TUN”, dengan Magdalena Y. Wake, S.H., M.H., Anggota Bawaslu Provinsi NTT, sebagai keynote speaker dan Longginus Ulan, S.S., Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, sebagai narasumber.

Dalam materi yang disampaikan, dijelaskan bahwa sengketa proses Pemilu terjadi ketika peserta Pemilu merasa dirugikan akibat keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui tahapan penerimaan dan pengkajian permohonan, mediasi atau musyawarah mufakat, serta adjudikasi apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.

foto

Materi juga membahas adjudikasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi di Bawaslu, termasuk agenda pembacaan permohonan, jawaban termohon, pemeriksaan alat bukti, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan.

Selain itu, disampaikan bahwa putusan adjudikasi Bawaslu pada prinsipnya bersifat final dan mengikat, dengan pengecualian terhadap keputusan tertentu yang dapat diajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), antara lain terkait penetapan Daftar Calon Tetap, verifikasi partai politik peserta Pemilu, dan penetapan pasangan calon.

foto

Melalui kegiatan ini, jajaran Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya memperoleh penguatan pemahaman mengenai proses mediasi, adjudikasi, kualitas putusan, serta potensi upaya hukum ke PTUN dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

 

Penulis                  : Humas Bawaslu SBD

Foto                       : Humas Bawaslu SBD

Editor                    : Humas Bawaslu SBD