Ketua Beserta anggota Bawaslu prop NTT pada saat pembukaan kegiatan Rakernis klasifikasi data dan informasi di hotel Aston Kupang.

Tamboloka, Badan Pengawas Pemilihan umum sebagai salah satu lembaga publik yang bertugas untuk mengawasi setiap tahapan demokrasi mempunyai kewajiban untuk memberikan layanan informasi publik sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam rangka menjalankan amanat Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2018 ini, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya menghadiri Rakernis Klasifikasi data dan informasi di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang di selenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi NTT, Kegiatan yang di selenggarakan pada sabtu (14/11/2020) bertempat di Aula Hotel Aston Kupang.

Kegiatan rakernis ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas M.Djawa, SH dan  dihadiri  oleh seluruh Komisioner Bawaslu Provinsi NTT.  Peserta dari rakernis  kali ini diikuti oleh Kordiv HP3S, Kordiv PHL, Kordiv SDM dan Staf teknis Penggelola PPID Bawaslu 22 Kabupaten/Kota Se Propinsi NTT.

Rapat Kerja Teknis di Lingkup Bawaslu Se Provinsi NTT kali ini  juga diikuti dengan Launcing dan penyerahan buku karya tulis Anggota Bawaslu Provinsi NTT Kordiv SDM dan Organisasi,  Baharrudin Hamzah, M.Si dengan Judul Mereka yang terlupakan, Jalan sunyi sang pengawal demokrasi. Baharrudin  mengatakan karya ini dipersembahakan dan didedikasikan kepada para pengawas pemilu Ad Hock di tingkat bawah seperti Panwascam, Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS.

Tampil sebagai Nara Sumber dalam kegiatan ini Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi NTT, Maryanti H. Adoe. SE, MS.i, Marthen Bana, S.Pd, M.IKom Selaku Pemimpin Redaksi Surat Kabar Harian TIMEX Kupang, Ayatullah Selaku ASN pada Biro Hukum, Humas dan Pengawas Internal Bawaslu RI.

Rakernis Klasifikasi Data dan Informasi dalam rangka menyamakan pemahaman terkait pelayanan informasi kepada publik serta bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan ketrampilan dalam penggelolaan informasi publik seperti Website, PPID, dan JDIH, hal ini dikatakan Kabag Hukum Bawaslu Provinsi NTT Felipus Cornelis Boling pada saat menyampaikan laporan panitia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *