Tambolaka– Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya didampingi oleh Penyidik Kepolisian dari unsur Sentra Gakkumdu atas nama Herry Karno (26/04/2019), memeriksa Terlapor An. Oktavianus Oba Nata, salah satu Calon Legislatif untuk DPRD Kabupaten yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum di Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat terkait dugaan menggunakan hak pilih mencoblos) lebih dari satu kali di TPS yang berbeda yaitu TPS 08 Wanno Roto dan TPS 10 Wowara, Desa Waimangura Kecamatan Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat Daya.

Temuan dugaan pelanggaran pemilu ini ditemukan pada tanggal 17 April 2019 setelah Pengawas Pemilihan Umum Desa Waimangura An. Martinus Dengi mendapat informasi masyarakat bahwa oknum yang bernama Oktavianus Obanata telah mencoblos pada dua TPS yang berbeda tersebut sehingga oleh pengawas melakukan penelusuran. Dari hasil penelusuran pengawas pemilu tersebut, maka disimpulkan oleh pengawas pemilu untuk dijadikan temuan pelanggaran pemilu sesuai bukti petunjuk. Berdasarkan hasil temuan pengawas dengan beberapah bukti petunjuk maka kuat dugaan bahwa pelanggaran pemilu tersebut sebagai pelanggaran yang mengarah perbuatan pidana, maka oleh pengawas pemilu lapangan melimpahkan kepada Panwaslu Kecamatan Wewewa Barat selanjutnya Panwaslu Kecamatan Melimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. Terlapor tersebut baru dapat menghadiri undangan klarifikasi hari Jumat Tanggal 26 April 2019 setelah tertunda atas permitaan terlapor dengan alasan sedang mengikuti pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara di Kecamatan Wewewa Selatan. Sedangkan pengawas pemilu lapangan serta beberapah saksi telah dilakukan klarifikasi sesuai jadwal pada surat undangan klarifikasi.


Bawaslu Sumba Barat Daya
Bawaslu RI
Bawaslu NTT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *