Sidang Pembacaan putusan

Tambolaka, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan Sanksi kepada  Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan  Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya. Pembacaan putusan berlangsung pada Rabu (23/2/2022) bertempat di ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP Jl. M.H Thamrin No 14 Jakarta Pusat, Pukul 09.30 WIB. Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua  DKPP RI Prof. Dr. Muhammad, S.IP, M.Si didampingi oleh Anggota DKPP RI Dr. Ida Budhiati, SH.,MH dan Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si

Untuk diketahui sebelumnya, Pada Senin (7/2/2022) bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi NTT, telah digelar Sidang Pemeriksaan terhadap Perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu dengan Nomor Perkara : 08-PKE-DKPP/I/2022 dengan Pengadu Emanuel Eka, S.Pd sebagai Pengadu I dan Daniel Malo Umbu Pati,SP selaku Pengadu II, sedangkan yang menjadi Teradu yaitu Drs Abubakar Pua, Anggota Komisioner KPUD SBD (Teradu I), Dikson Nix Yo Dally, S.Sos  Anggota Komisioner KPUD SBD (Terdu II), Nikodemus Kaleka, SE, Ketua Bawaslu Kabupaten SBD (Teradu III) dan Sekti Handayani, SH Anggota Komisioner Bawaslu SBD (Teradu IV).

Teradu I diadukan terkait dugaan pemalsuaan data diri untuk kepentingan seleksi anggota KPUD Kabupaten Sumba Barat Daya serta tidak mempublikasikan kepada publik tentang adanya hubungan kekerabatan dengan salah satu Ketua Partai Politik di Kabupaten SBD yang sekaligus Caleg dan Tim Kampanye.  Teradu II diadukan terkait ikut membantu membantu perbuatan dari Teradu I dalam memanipulasi data diri untuk kepentingan seleksi anggota KPUD Sumba Barat Daya.  Teradu III dilaporkan karena diduga terlibat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Mata Kapore, Kecamatan Kodi Bangedo Tahun 2021,  sedangkan Teradu IV diadukan karena diduga membuat keterangan palsu dalam dokumen persyaratan seleksi Calon Anggota Bawaslu SBD Periode 2018 – 2023 dan dugaan manipulasi tentang keaktifan sebagai pengurus harian Partai Persatuan Pembangunan Tingkat Kabupaten SBD Periode 2016 – 2021.   

Dalam pertimbangan putusan terhadap teradu I dan  II, dibacakan oleh Anggota DKPP RI Dr. Ida Budhiati, SH.,MH , DKPP menilai bahwa teradu I terbukti melanggar  Pasal 9 huruf a, Pasal 19 huruf a,b, dan f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pasal 76 huruf b PKPU nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Pasal 8 huruf k Pasal 15 huruf d,h dan k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.Teradu II dinilai  terbukti  melanggar Pasal 15 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Terhadap teradu III dan IV dibacakan oleh Anggota DKPP RI Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si, DKPP menilai tindakan teradu III dapat dibenarkan secara hukum dan etika, DKPP mengapresiasi komitmen kerja dan dedikasi teradu III yang telah bersedia menyumbangkan tenaga untuk suksesi kepemimpinan Kepala Desa. Meskipun tidak terbukti tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik DKPP mengingatkan teradu III agar kedepan lebih memperhatikan tata kerja lembaga Bawaslu. Teradu IV dinilai terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan b Pasal 15 huruf e dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sidang Pembacaan Putusan perkara nomor 08-PKE-DKPP/I/2022 ini disiarkan secara Live Streaming oleh DKPP RI. Dalam amar putusannya, DKPP RI memutuskan Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I,  Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV, Menjatuhkan sanksi Peringatan  kepada Teradu II, Merehabilitasi Nama baik Teradu III. Majelis Sidang DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini untuk Teradu I dan Teradu II paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan, Memerintahkan Bawaslu melaksanakan putusan ini untuk Teradu III dan Teradu IV paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan, serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

sidang pemeriksaan oleh DKPP di gedung Bawaslu NTT senin (07/02/2022)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *