Foto : Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Sekti Handayani, SH

Tambolaka, 27/09/2022. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, melalui Pokja Perekrutan Panwaslu Kecamatan secara resmi telah menutup penerimaan berkas lamaran Panwaslu Kecamatan. Sesuai jadwal bahwa penerimaan berkas pendaftaran dimulai tanggal 21 September 2022 s/d 27 September 2022. Sejak hari pertama penerimaan berkas lamaran, loket penerimaan berkas tidak pernah sepi calon pendaftar.

Ketua Pokja Perekrutan Panwaslu Kecamatan Sekti Handayani menuturkan bahwa hingga batas akhir penerimaan berkas pendaftaran sebanyak 226 pendaftar berkasnya dinyatakan lengkap dan diterima. Adapun rincian pendaftar yang berkasnya diterima untuk masing-masing kecamatan yakni Kecamatan Kodi Balaghar: 15 pendaftar, Kodi Bangedo: 23 pendaftar, Kodi : 17 pendaftar, Kodi Utara : 30 pendaftar, Kota Tambolaka : 30 pendaftar, Loura : 11  pendaftar, Wewewa Barat : 29 pendaftar, Wewewa Selatan : 14 pendaftar, Wewewa Tengah : 26 pendaftar, Wewewa Timur :  21 pendaftar, dan Wewewa Utara : 10 pendaftar. Sehingga total pendaftar untuk 11 kecamatan se Kabupaten Sumba Barat Daya sebanyak, Laki-laki : 168 pendaftar, Perempuan : 58 pendaftar, Total : 226 pendaftar.

Bagi pendaftar yang berkas pendaftarannya telah diterima akan dilakukan penelitian kelengkapan berkasnya selama 3 hari yakni dari tanggal 28 September s/d 30 September 2022.

Pokja perekrutan Panwaslu Kecamatan akan akan melakukan penelitian kelengkapan berkas selama 3 hari terhitung besok. Hal ini untuk memastikan apakah sudah terpenuhi kuota atau belum. Dan manakala belum terpenuhi kuota, maka sesuai pedoman akan dilakukan perpanjangan pendaftaran”. Ujar Sekti.

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024, perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal : Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan; Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan untuk setiap kecamatan; Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai 30 % (tiga puluih persen) dalam satu kecamatan. (Humas Bawaslu SBD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *