Rapat Koordinasi Sharing Pendanaan Bersama Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Tambolaka, Bawaslu Sumba Barat Daya. Senin, (05/09/2022) bertempat di Hotel Aston Kupang, Nusa Tenggara Timur,  Pemerintah  Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Koordinasi Sharing Pendanaan  Bersama  Pemilihan  Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) Serentak Tahun 2024. Rapat koordinasi tersebut dibuka dengan resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Domu Warandoy, SH, M.Si dan dihadiri oleh Drs. Doris Rihi (Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur), Johanes  Oktavianus (Kepala Badan Kesbangpol Provinsi NTT), Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur,  Ketua   dan Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kepala Badan Keuangan Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT.

                Dalam sambutan pembukaan, Sekda Provinsi NTT mewakili Gubernur NTT, menyampaikan bahwa Rapat koordinasi dimaksudkan  untuk menyamakan persepsi dalam pendanaan bersama Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota  serentak Tahun 2024. Dalam penyusunan usulan anggaran diharapkan agar dilakukan secara profesional, dengan berpedoman pada standar harga satuan, dan estimasi rancangan anggaran yang rasional sesuai kebutuhan .

                Setelah pembukaan dilanjutkan dengan pemaparan materi kerangka anggaran pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota oleh Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam Pemaparan, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu, S.Hut, M.Si menyampaikan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur /Wakil Gubernur sebesar  Rp 798.889.810 dengan rincian  Tahapan persiapan dan pelaksanaan sebesar Rp 267.162.294.465, operasional dan administrasi perkantoran Rp 128.119.415.535 dan honorarium  jajaran Ad Hoc KPU sebesar  Rp 403.608.100.000. Sedangkan untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, total rancangan usulan anggaran  KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT sebesar Rp 920. 643.942.429.

                Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Mauritius Djawa, SH dalam pemaparannya menyampaikan bahwa rancangan usulan  pendanaan kegiatan pengawasan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur sebesar RP 376.362.311.000. dengan  rincian peruntukan Honorarium sebesar Rp 127.873.092.000 dan pengadaan barang dan jasa sebesar Rp 248.489.219.000. Sedangkan total usulan pendanaan pengawasan   pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota  oleh Bawaslu Kab/Kota  se-Provinsi Nusa Tenggara Timur  sebesar  Rp 358.648.205.500. Anggaran tersebut diperuntukan untuk membiayai  dua komponen utama yaitu belanja honorarium  sebesar Rp 128.002.367.000 dan Belanja  barang dan jasa yang terdiri dari 18 (delapan belas) sub komponen sebesar Rp 230.645.839.500.  

Thomas Mauritius Djawa  juga menjelaskan soal kenaikan usulan anggaran pengawasan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur  Tahun 2024 yang  sangat  signifikan  jika dibandingkan dengan anggaran pengawasan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Tahun  2018. Pada Pemilihan Tahun 2018,  anggaran pengawasan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur sebesar  Rp 122.317.306.000 sedang usulan pendanaan pengawasan  pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur   Tahun 2024 sebesar Rp  376.362.311.000. Artinya terdapat kenaikan usulan pendanaan pengawasan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Tahun 2024 sebesar Rp 254.045.005.000 atau naik sebesar 207,6 persen. Kenaikan tersebut  antara lain  karena   bertambahnya jumlah pengawas Ad Hoc (Panwascam, Panwas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS), kenaikan honorarium pengawas Ad Hoc, kenaikan harga satuan sewa gedung/kantor untuk operasional Sentra Gakkumdu di Provinsi dan Kabupaten/Kota,bertambahnya jumlah dan volume pokja pengawasan Pilkada di Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan, bertambahnya kebutuhan prioritas  sewa peralatan kantor  untuk operasional  Gakkumdu di Provinsi dan Kabupaten/Kota, Meningkatnya biaya perjalanan dinas Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan  untuk memenuhi kebutuhan kegiatan pengawasan tahapan, konsultasi , undangan, fasilitasi, panggilan sidang, suvervisi dan monev pengawasan Pilkada secara memadai dan optimal, serta belum ditetapkannya sharing dana pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur  dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati serta pemilihan Walikota/Wakil Walikota  serentak Tahun 2024 membuat pendanaan hibah pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur  dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati serta pemilihan Walikota/Wakil Walikota usulan anggarannya masih tetap besar karena belum dapat dilakukan rasionalisasi anggaran  dll.

Di akhir paparannya, Thomas Mauritius DJawa , SH  menawarkan usulan pendanaan bersama (cost sharing)  pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur  dan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati serta pemilihan Walikota/Wakil Walikota dimana seluruh komponen honorarium  pengawasan   bersumber dari APBD  Provinsi Nusa Tenggara Timur, sedangkan belanja modal dan jasa untuk pemilihan bupati dan wali kota  bersumber dari APBD Kabupaten/Kota. selain itu, Thomas Mauritius Djawa  menyampaikan bahwa  usulan pendanaan yang  disampaikan  dalam kegiatan tersebut masih bersifat usulan /belum final dan masih akan dibahas lebih lanjut.

Pada sesi selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Sumba Timur  dan Bawaslu Kota Kupang mewakili Bawaslu  Kabupaten/Kota  se-Provinsi NTT,  serta KPU Kabupaten Sumba Timur dan KPU Kota Kupang mewakili KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT mendapatkan  kesempatan untuk memaparkan rancangan usulan pendanaan pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2024 .

                Usai pemaparan oleh KPU dan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta  KPU dan Bawaslu yang mewakili 22 Kabupaten/Kota, dibentuk tim perumus  yang  terdiri dari unsur Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, KPU dan Bawaslu. Tim Perumus  yang sudah dibentuk   nantinya akan merumuskan point-point kesepakatan cost sharing  pada komponen-komponen usulan pendanaan bersama yang bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota.

                Kegiatan Rapat koordinasi sharing pendanaan  bersama  Pemilihan  Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) Tahun 2024 akan dilanjutkan  kembali Selasa, 6 September 2022 sekaligus penandatanganan kesepakatan sharing pendanaan bersama oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Humas Bawaslu SBD by Melkianus Mede.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *