Sekda Kabupaten SBD, Fransiskus M. Adilalo, menandatangani kesepakatan pendanaan bersama pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Serentak Tahun 2024

Tambolaka, Sumba Barat Daya, Selasa  (06/09/2022) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya menyepakati komponen anggaran yang akan didanai oleh APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Kota  dalam perhelatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikorta serentak Tahun 2024. Kesepakatan tersebut merupakan  tindak lanjut dari tim perumus yang dibentuk dalam Rapat Koordinasi Pendanaan bersama sehari sebelumnya  yang  tugasnya merumuskan point-point kesepakatan bersama terhadap komponen-komponen biaya yang akan dibiayai dari APBD Propinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Tim perumus tersebut terdiri dari Badan keuangan Proviinsi NTT, KPU dan Bawaslu Provinsi, KPU dan Bawaslu Kabupaten yang diwakili oleh KPU Kota Kupang dan Bawaslu Belu, Badan Keuangan dan Aset Daerah yang diwakili oleh Manggarai Barat, Sabu Raijua, Manggarai Timur dan Alor.

 Tim perumus menyampaikan point-point kesepakatan  dalam lanjutan kegiatan Rapat koordinasi Sharing pendanaan bersama pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi NTT, di Hotel Aston Kupang, 5-6 September 2024. point-point kesepakatan  diharafkan dapat disepakati secara bersama oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Nusa Tenggara Timur terhadap komponen biaya yang akan didanai dari APBD provinsi dan APBD Kabupaten Kota guna membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024  oleh KPU dan Komponen Biaya  pengawasan tahapan oleh bawaslu.

Adapun komponen Biaya  yang dibiayai dari APBD Propinsi untuk penyelenggaraan  pemilihan Bupati/walikota  oleh KPU Kabupaten/Kota terdidi dari  14 (empat belas) komponen biaya yaitu Honorarium ad Hock yang terdiri dari Honorarium PPK dan secretaria  PPDP, Bimbingan Teknis yang terdiri dari Bimtek pengelolaan dan pertangungjawaban keuangan bagi Atasan langsung dan bendahara dan Bimtek pencalonan perseorangan, Formulir Tungsura yang terdiri dari Formulir C-Pemberitahuan -KWK, Formulir C-Daftar Hadir- KWK, Formulir C-Daftar pemilih tambahan-KWK, Perlengkapan TPS yang terdiri dari 5 Bilik suara, 4 Kotak suara, Logistik yang  terdiri dari Distribusi Logistik  (Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota)  dari Kabupaten/Kota sampai ke TPS (PP), Operasional Sekretariat yang  terdiri dari Operasinal PPK dan PPS, Biaya komunikasi Badan Ad Hock, Honor operator yang terdiri dari Operator Sidalih  1 (satu) Orang/ Kecamatan, Operator  Sirekap 5 (lima) orangdi tingkat  Kabupaten .

Sedangkan komponen biaya   yang pendanaannya bersumber dari APBD Propinsi (Cost Sharing) untuk pengawasan Tahapan pemilihan Bupati dan Wali Kota oleh Bawaslu Kabupaten , terdiri dari dua komponen yaitu Honorarium Pengawas Ad Hock (Panwascam, Panwas Desa dan Pengawas TPS) dan  Honorarium pengelola keuangan. 

Selain itu, dalam rumusan kesepakatan baik pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota se Propinsi Nusa Tenggara Timur  menyepakati  beberapa hal antara lain Mengalokasikan dana Pemilukada dalam APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, Perubahan APBD tahun Anggaran 2022, APBD tahun 2023, dan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai kondisi keuangan daerah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku, Item pendanaan  pada komponen biaya yang disepakati selanjutnya akan dibahas  bersama oleh pemerintah Propinsi dengan KPU dan Bawaslu Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten dll.  

 Point-point Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan  Rapat Koordinasi Pendanaan Bersama  Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota Tahun 2024 dan ditanda tangani  bersama oleh Sekda Propinsi Nusa Tenggara Timur mewakili Gubernur NTT dengan Sekretaris Daerah/Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutan penutupan, Sekda Propinsi Nusa Tenggara Timur, Domu Warandoy, SH. M.Si  mengharapkan  agar kesepakatan yang sudah ditanda tangani bersama dapat  ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut di kabupaten/Kota.

Bawaslu provinsi dan Bawaslu Kabupaten se-Provinsi NTT pose bersama Sekda Propinsi NTT, Domu Warandoy, SH.M.Si

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *