![](https://i2.wp.com/sumbabaratdaya.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2022/09/WhatsApp-Image-2022-09-06-at-20.16.23-1-461x1024.jpeg?resize=461%2C1024&ssl=1)
Tambolaka, Sumba Barat Daya, Selasa (06/09/2022) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya menyepakati komponen anggaran yang akan didanai oleh APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Kota dalam perhelatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikorta serentak Tahun 2024. Kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari tim perumus yang dibentuk dalam Rapat Koordinasi Pendanaan bersama sehari sebelumnya yang tugasnya merumuskan point-point kesepakatan bersama terhadap komponen-komponen biaya yang akan dibiayai dari APBD Propinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Tim perumus tersebut terdiri dari Badan keuangan Proviinsi NTT, KPU dan Bawaslu Provinsi, KPU dan Bawaslu Kabupaten yang diwakili oleh KPU Kota Kupang dan Bawaslu Belu, Badan Keuangan dan Aset Daerah yang diwakili oleh Manggarai Barat, Sabu Raijua, Manggarai Timur dan Alor.
Tim perumus menyampaikan point-point kesepakatan dalam lanjutan kegiatan Rapat koordinasi Sharing pendanaan bersama pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi NTT, di Hotel Aston Kupang, 5-6 September 2024. point-point kesepakatan diharafkan dapat disepakati secara bersama oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Nusa Tenggara Timur terhadap komponen biaya yang akan didanai dari APBD provinsi dan APBD Kabupaten Kota guna membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 oleh KPU dan Komponen Biaya pengawasan tahapan oleh bawaslu.
Adapun komponen Biaya yang dibiayai dari APBD Propinsi untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati/walikota oleh KPU Kabupaten/Kota terdidi dari 14 (empat belas) komponen biaya yaitu Honorarium ad Hock yang terdiri dari Honorarium PPK dan secretaria PPDP, Bimbingan Teknis yang terdiri dari Bimtek pengelolaan dan pertangungjawaban keuangan bagi Atasan langsung dan bendahara dan Bimtek pencalonan perseorangan, Formulir Tungsura yang terdiri dari Formulir C-Pemberitahuan -KWK, Formulir C-Daftar Hadir- KWK, Formulir C-Daftar pemilih tambahan-KWK, Perlengkapan TPS yang terdiri dari 5 Bilik suara, 4 Kotak suara, Logistik yang terdiri dari Distribusi Logistik (Pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota) dari Kabupaten/Kota sampai ke TPS (PP), Operasional Sekretariat yang terdiri dari Operasinal PPK dan PPS, Biaya komunikasi Badan Ad Hock, Honor operator yang terdiri dari Operator Sidalih 1 (satu) Orang/ Kecamatan, Operator Sirekap 5 (lima) orangdi tingkat Kabupaten .
Sedangkan komponen biaya yang pendanaannya bersumber dari APBD Propinsi (Cost Sharing) untuk pengawasan Tahapan pemilihan Bupati dan Wali Kota oleh Bawaslu Kabupaten , terdiri dari dua komponen yaitu Honorarium Pengawas Ad Hock (Panwascam, Panwas Desa dan Pengawas TPS) dan Honorarium pengelola keuangan.
Selain itu, dalam rumusan kesepakatan baik pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota se Propinsi Nusa Tenggara Timur menyepakati beberapa hal antara lain Mengalokasikan dana Pemilukada dalam APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022, Perubahan APBD tahun Anggaran 2022, APBD tahun 2023, dan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai kondisi keuangan daerah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku, Item pendanaan pada komponen biaya yang disepakati selanjutnya akan dibahas bersama oleh pemerintah Propinsi dengan KPU dan Bawaslu Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten dll.
Point-point Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Rapat Koordinasi Pendanaan Bersama Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota Tahun 2024 dan ditanda tangani bersama oleh Sekda Propinsi Nusa Tenggara Timur mewakili Gubernur NTT dengan Sekretaris Daerah/Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten/Kota yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutan penutupan, Sekda Propinsi Nusa Tenggara Timur, Domu Warandoy, SH. M.Si mengharapkan agar kesepakatan yang sudah ditanda tangani bersama dapat ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut di kabupaten/Kota.
![](https://i1.wp.com/sumbabaratdaya.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2022/09/WhatsApp-Image-2022-09-06-at-20.00.27-1-1024x576.jpeg?resize=640%2C360&ssl=1)