Ket Foto,Kordiv HP2H,Emanuel Koro,S.Pd dan Staf Bawaslu Sumba Barat Daya saat melakukan Patroli Pengawasan Tahapan Pencoklitan di Desa Kadi Wone,Kecamatan Wewewa Timur.

Tambolaka, Selasa (25/06/2024) Bawaslu Sumba Barat Daya, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Sumba Barat Daya, Emanuel Koro bersama staf dan didampingi Ketua Panwascam Kecamatan Wewewa Timur dalam melakukan patroli pengawasan terkait ketaatan prosedur dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk pemillihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di beberapa titik di Kecamatan Wewewa Timur.

Patroli Pengawasan di Kecamatan Wewewa Timur dilakukan di 3 Desa terpisah antara lain  Desa Maliti Dari, Desa Mareda Kalada, dan Desa Kadi Wone. Adapun tujuan dari Patroli pengawasan ini untuk memastikan hak pilih dari setiap warga masyarakat serta memastikan  dalam melakukan proses coklit, Pantarli selalu berpedoman pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024, PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota .

Pada saat melakukan patrol pengawasan di Desa Kadiwone, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya menemukan adanya Warga Desa Kadiwone yang telah berdomisili di Desa Kadi Wone  tapi masih mengantongi identitas dari Provinsi lain, Bawaslu melakukan Upaya pencegahan dan edukasi kepada yang bersangkutan berupa meminta kepada yang bersangkutan segerah mengurus surat pindah Domisili sehingga dapat mencabut berkas dari provinsi lain agar dapat bisa mengurus identitas Domisili di Desa Kadi Wone, Kecamatan Wewewa Timur. sehingga dalam kurung waktu kurang lebih satu bulan pencoklitan agar bisa didata sehingga terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 pada 27 November 2024 mendatang.

Eman Koro, sapaan singkatnya, saat melakukan patroli pengawasan mengatakan kepada jajaran pengawas Panwascam, PKD bahwa Bawaslu Sumba Barat Daya melakukan patroli pengawasan untuk memastikan jajaran terus melakukan tugas pengawasan dengan baik diwilayah masing-masing. Pada kesempatan yang sama juga memastikan Pantarli melakukan pencoklitan sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.

Bawaslu menghimbau agar dalam melakukan pencoklitan Pantarli harus menggunakan  tanda identitas dengan lengkap (Topi, Rompi, Name Tag), dalam kesempatan yang sama juga mengimbau agar memastikan setiap data TMS alih Status TNI/Polri, Meninggal Dunia agar tidak di coklit tetapi dicatat dalam catatan khusus lalu bekerja sama antara PKD, PPS dan Pantarli agar berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pemerintah Desa agar mengurus data Autentik yaitu surat keterangan meninggal dari Desa.

Bawaslu juga mengimbau agar mendata secara terpisah antara Pemilih yang sudah melakukan perekaman tetapi belum mengantongi KTP Elektronik dengan pemilih yang sama sekali belum melakukan perekaman KTP. setelah didata juga harus dihimbau agar segerah mengurus KTP elektronik sebab dalam pemilihan nanti pada tanggal 27 November 2024, pemilih yang belum memiliki KTP elektronik tidak bisa menentukan pilihannya walaupun yang bersangkutan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ujar Eman Koro.

Humas Bawaslu SBD By Theny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *