Tambolaka– Senin (13/12/2021) bertempat di Aula Media Center Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumba Barat Daya, Komisioner Bawaslu SBD dan Komisioner KPUD SBD beserta seluruh jajaran sekretariat melakukan audiens dengan Komisiner Komisi Informasi Provinsi NTT.  Adapun  tujuan pelaksanaan audiens tersebut adalah rangka  Implementasi UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Komisi Informasi Provinsi NTT diwakili oleh Ibu Maryanti H. Adoe, S.E.,M.Si selaku anggota.

Dalam sapaan pembukaIbu Maryanti H. Adoe, S.E.,M.Si  yang biasa disapa Tanti Adoe meminta maaf kepada Bawaslu SBD karena keterbatasan waktu sehingga kegiatan audiens ini disatukan bersama dengan KPUD SBD.Lebih lanjut Tanti Adoe menyampaikan bahwa terkait dengan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak asing lagi bagi KPU dan  Bawaslu. Sebagai lembaga publik, keterbukaan informasi menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga publik karena hal ini merupakan amanat undang-undang.  Tanti Adoe, mengakui bahwa   PPID KPU kabupaten sudah berjalan sejak tahun 2017 sedangkan di Bawaslu sendiri PPID telah berjalan sejak tahun 2020, namun dirinya menilai bahwa perkembangan PPID pada kedua lembaga tersebut sudah cukup baik, tinggal dilakukan penataan lagi sehingga lebih baik lagi.

Mantan komisioner KPU Provinsi NTT  2 periode ini mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu bertepatan dengan Hari Tahu Sedunia,  Komisi Informasi Provinsi NTT telahmelaksanakan pemeringkatan atau penilaian terhadap keterbukaan informasi bagi semua lembaga publik. Untuk tahun 2022 yang akan datang kegiatan pemeringkatan akan kembali dilaksanakan lagi. Penilaian akan dilakukan dengan metode pengisian kuisioner yang akan disampaikan ke semua  lembaga publik baik lembaga vertikal maupun lembaga Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut Beliau, menitipkan pesan dan harapan kepada kedua Lembaga Penyelenggara Pemilu di Kabupaten SBD ini  agar tahun depan mulai menata penggelolaan PPID di lembaganya masing – masing. Khusus kepada Lembaga Bawaslu SBD yang pada waktu lalu mendapat penilaian dengan kategori Cukup Informatif, Tanti berharap kedepan ada peningkatan menjadi lembaga dengan kategori Menuju Informatif atau bahkan menjadi lembaga Informatif tegas Maryanti dengan nada memberikan semangat.

Saat  Diskusi Ketua Bawaslu SBD, Nikodemus Kaleka,SE mengapresiasi atas inisiatif Komisi Informasi Provinsi NTT yang telah meluangkan waktu melakukan audiens dengan Bawaslu dan KPUD SBD dalam rangka memberikan support terhadap pengembangan PPID dan Implementasi UU No 14 Tahun 2008  Tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Niko sapaan akrabnya, juga mengharapkan  agar kedepan kegiatan seperti ini bisa ditindak lanjuti dengan pelatihan PPID oleh Komisi Informasi Provinsi dengan melibatkan Bawaslu dan KPU. Selanjutnya Nikodemus Kaleka juga menyampaikan harapan agar kedepan Komisi Informasi Provinsi NTT dapat meluangkan waktu untuk dapat beraudience di Kantor Bawaslu SBD. Lebih lanjut Ketua Bawaslu SBD menyampaikan bahwa khusus  PPID Bawaslu dalam pengelolaannya ditemui masih banyak kendala seperti kurangnya sarana prasarana pendukung seperti Komputer, ruang khusus PPID, ketersedian anggaran khusus pengelolaan PPID dan keterbatasan SDM pengelolah. Selain itu jaringan internet juga menjadi kendala utama bagi publik yang ingin mengakses informasi yang disajikan baik KPU maupun Bawaslu.

Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu SBD yang juga Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Dominggus Oktavianus Nani,SP mengusulkan kepada Komisi Informasi Provinsi, agar tahun 2022 yang akan datang dapat memprogramkan kegiatan pelatihan pengelola  PPID sebagai upaya peningkatan kapasitas pengelolaan dan pengembangan PPID kepada Bawaslu maupun KPU serta lembaga lainnya.  Mengingat keterbatasan anggaran maka dirinya berharap pelatihan dimaksud dapat dilaksanakan melalui metode Daring saja.

Atas usul dan saran yang disampakan kedua lembaga tersebut Tanti adoe sangat respond an mengapresiasi, bahkan dirinya berharap kedepan kegiatan audiens seperti ini terus dilakukan. Diakhir kegiatan audiens  Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi NTT yang membidangi Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi ini mengutarakan bahwa berdasarkan hasil pantauannya bahwa sejauh ini rata-rata lembaga vertical telah melakukan pengelolaan PPID dengan baik. “Bahkan setiap saya turun ke kabupaten dan bertemu dengan Pemda saya selalu bilang bahwa untuk saat ini  tempat belajar PPID adalah di KPU dan Bawaslu,” Ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *