Foto : Apel Partroli Pengawasn Kawal Hak Pilih yang berlangsung di Kantor Bawaslu Sumba Barat Daya.

Tambolaka, Sesuai Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Patroli Pengawasan Hak Pilih, maka Bawaslu Sumba Barat Daya telah menggelar Apel Siaga Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang berlangsung di Kantor Bawaslu SBD, Senin, (27/2/2023).

Kegiatan Apel Patroli Pengawasan selama masa pemutahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 ini, digelar Bawaslu Sumba Barat Daya, bersama jajarannya. Sesuai intruksi Bawaslu RI untuk setiap Bawaslu Kabupaten/Kota menggelar Apel secara serentak di Kantor masing-masing. Akibat Kondisi cuaca yang kurang bersahabat, terpaksa apel tersebut dilaksanakan didalam ruang pertemuan Sekretariat Bawaslu Sumba Barat Daya, Jl.Lukas Dairo Bili, Kelurahan Langgalero, Kecamatan Kota Tambolaka.

Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya, Nikodemus Kaleka, SE dalam arahannya saat apel pengawasan Kawal Hak Pilih menekankan bahwa Apel Patroli Pengawasan yang digelar ini sebagai tanda dimulainya kegiatan Patroli pengawasan kawal hak pilih sesuai intruksi Bawaslu RI.

“ Hari ini kita berkumpul bersama disini sebagai bentuk membangun komitmen kita bersama untuk mengawal hak pilih setiap warga negara. Mari kita pastikan tidak ada satupun Warga Negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar dalam DPT,” katanya.

“Sebagai lembaga pengawas pemilu yang mengedepankan fungsi Pencegahan, sebelum masuk pada penindakan saya mengajak kita semua untuk mengawali Patroli Kawal Hak Pilih ini dengan semangat sesuai tagline Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. Jadi Keadilan Pemilu itu belum ditegakkan manakala masih ada pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak terdaftar dalam DPT,”tegasnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Dominggus Oktavianus Nani,SP mengatakan, Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih akan dilakasanakan dua kali seminggu sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2024. Selain pengawasan melekat, membuka Posko pengaduan dan kegiatan uji petik data pemilih yang telah dikasanakan oleh Bawaslu maka salah satu bentuk pengawasan pemutahiran dan penyusunan daftar pemilih adalah melalui Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. 

“   Salah satu tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan ada tidaknya tindaklanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian prosedur pemutahiran data pemilih yang terjadi selama ini. Selain itu kita akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung untuk membangun kesadaran akan status hak pilihnya dari tahapan coklit sampai dengan saat pemungutan suara nanti,”ujarnya.

Lebih lanjut Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya ini menjelaskan bahwa, kegiatan patroli pengawasan Kawal Hak Pilih ini akan difokuskan kepada masyarakat yang rentan terabaikan hak pilihnya dan bahkan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya.

“ Berdasarkan temuan-temuan kita dilapangan terhadap proses coklit, maka fokus patroli kawal hak pilih ini akan kita maksimalkan, dengan mendatangi pemilih-pemilih rentan seperti pemilih disabilitas, Pemilih yang tidak berdomisili sesuai KTP, Pemilih yang telah meninggal dunia tapi masih masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU, pemilih potensial yang tidak didata,” lanjutnya.

Berdasarkan pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya beserta jajarannya sampai tingkat desa pada beberapa waktu lalu, terhadap dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan pantarlih, dikhawatirkan dapat mempengaruhi akurasi dan kualitas hasil coklit yang dapat berdampak pada hilangnya hak pilih seseorang. Mungkin sebagian orang menganggap hal-hal seperti itu merupakan pelanggaran administrasi biasa namun pihak Bawaslu meminta kepada Pantarlih untuk tidak menyepelehkannya. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017,pasal 204 angka (5) menyebutkan Hasil Pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara. Oleh karena itu, kerja-kerja Pantarlih yang sesuai prosedur akan menjadi dasar penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan selanjutnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).  (Humas Bawaslu SBD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *