Rapat Penguatan Kapasitas Penanganan Temuan dan Laporan

Tambolaka-Bawaslu SBD, Kamis, 15/04/2021 bertempat ruang rapat kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumba Barat Daya, dilaksanakan kegiatan Penguatan Kapasitas Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu. Kegiatan tersebut bertujuan  untuk meningkatkan kapasitas pengawas Pemilu, khususnya staf kesektariatan Bawaslu Sumba Barat Daya dalam mempersiapkan diri sejak dini menghadapi pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 dalam kaitan dengan kemampuan pengawas pemilu dalam menangani temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya sekaligus Kordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Nikodemus Kaleka, SE dalam sambutan pembukaannya mengatakan kegiatan kali ini merupakan tindak lanjut dari Rapat penguatan kapasitas penanganan laporan dan temuan yang sudah dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi NTT, 26 Maret 2021.Lebih lanjut Nikodemus mengatakan bahwa penanganan pelanggaran pemilihan maupun pemilihan umum bukan saja tugas divisi HP3S tetapi menjadi tugas kita semua baik divisi SDM maupun divisi PHL serta seluruh staf sekretariat. Dalam bekerja, Karena itu menjadi kewajiban kita semua untuk meningkatkan kapasitas   yang berkaitan dengan  kepemiluan sehingga dapat menjadi pengawas pemilu yang handal.

Dalam sesi penyampaian materi Nikodemus Kaleka, SE, mengawali dengan melakukan pemaparan program kerja, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S), kemudian dilanjutkan dengan membedah Perbawaslu 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum dan Perbawaslu 8 tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil walikota melakukan inventarisasi pasal-pasal pidana pemilu dan pemilihan.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Kordinator Divisi Pengawasan,dan Hubungan antar Lembaga, Dominggus Nani, SP mengatakan bahwa tupoksi Badan Pengawas Pemilu selain  tupoksi Pencegahan dan Pengawasan adalah Fungsi Penindakan. Untuk menjalankan tupoksi penindakan dalam menangani pelanggaran pemilu maka perlu kita selaku pengawas pemilu mempersiapkan diri dengan meningkatkan kapasitas dan kemampuan dengan baik sejak dini. “ Tantangan pemilu kedepan saya kira akan lebih kompleks oleh karena itu kita senantiasa secara terus menerus perlu mempersiapkan diri melalui peningkatan kapasitas dalam memahami, menguasai alur dan tatacara penanganan pelanggaran pemilu dengan baik. Selain itu kekompakan dan kerjasama tim antar divisi yang ada perlu dibangun sejak dini.,ujarnya.

Usai penyampaian materi dalam kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama. Dalam kesempatan itu juga disepakati untuk kegiatan yang sama akan terus dilaksanakan setiap bulan dengan topik-topik yang berbeda dan melakukan simulasi penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *