KUPANG, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya mengikuti Kegiatan Penyusunan dan Review Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten /Kota yang di selenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT di Resto In & Out, Kupang, Jum’at (03-12-2021).

Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas M. Djawa, SH secara resmi membuka kegiatan penyusunan dan Review Laporan Akhir Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kabupaten /Kota Tahun 2021.

Thomas M. Djawa, SH Menegaskan “Laporan Akhir ini paling lambat tanggal 10 Desember 2021 sudah harus diserahkan ke Bawaslu Provinsi, Selanjutnya tanggal 11, 12 dan 13 Desember 2021 evaluasi kegiatan di Bawaslu RI”.

Kegiatan ini di hadiri oleh Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) dan Staf Divisi (HP3S) 22 Kabupaten /Kota se-NTT. Kegiatan ini penting karena Laporan yang di susun merupakan Laporan Pertanggungjawaban segala Program kerja yang di kerjakan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten /Kota.

“Kegiatan ini penting untuk di pertanggungjawabkan apa yang kita sudah buat dan memastikan kegiatan sudah ditetapkan dalam Panduan Operasional kerja (POK) terlaksana sebagaimana mestinya” pungkas Thomas.

Akhir dari kegiatan ini dilakukan presentasi laporan Akhir Divisi HP3S masing-masing Bawaslu Kabupaten /Kota yang telah di susun untuk dilihat hal-hal yang perlu diperbaiki dan dilengkapi.

Hasil dari Laporan Akhir yang di tampilkan secara umum cukup ekstensif uraian kegiatan yang terlaksana di tahun 2021, namum masih ada beberapa dokumen lampiran yang perlu dilengkapi. Untuk itu, Ketua Bawaslu Provinsi NTT mengapresiasi upaya yang telah di lakukan Bawaslu Kabupaten /Kota. Ia pun mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten /Kota segera melengkapi hal-hal yang masih kurang, agar Laporan Akhir dapat di rampung dan di serahkan sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *