Tambolaka.  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumba Barat Daya mengatakan dari 16 partai Politik yang menjadi Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Sumba Barat Daya hanya delapan Partai Politik yang memberikan data saksi ke Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya. Sesuai amanat Pasal 351 (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 yakni “Saksi sebagaimana diatur pada pasal 351 (3) dan (8) bahwa saksi dilatih oleh Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Dominggus Oktavianus Nani, SP   mengatakan hingga tenggang waktu yang telah ditentukan, pihaknya hanya menerima 8 berkas saksi dari masing – masing Partai Politik. Adapun Partai – partai yang menyerahkan data saksi tersebut yaitu Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat.

Dikatakan, sesuai amanat UU nomor 7 tahun 2017 pada pasal 351 ayat (3) bahwa pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta pemilu, dan pada pasal 351 ayat (7) menyatakan saksi yang dimaksud harus menyerahkan surat mandat tertulis dari pasangan tim kampanye, peserta partai politik, atau calon anggota DPD kepada KPPS. “Pada pasal 351 ayat (8) saksi sebagaimana dimaksud dilatih oleh Bawaslu,” katanya.

Editor Indra Fernandez

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *