Dokumentasi foto: Ketua dan Komisioner Panwaslu Kecamatan Weteng saat mengklarifikasi Kaur Desa Wee Matakaroro terkait Dugaan keterlibatan dalam kampanye.

Ndapa Taka, Jumat (12/01/2024) Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Wewewa Tengah melakukan klarifikasi kepada Kaur Pemerintahan Desa Mata Weekaroro atas nama Domisianus Umbu Robaka terkait dugaan keterlibatan pada kampanye akbar yang dilaksanakan oleh calon legislatif DPR RI Dapil NTT II atas nama Ratu Ngodu Bonnu Wulla Talu, ST di Redda Mbolo, Kecamatan Wewewa Barat. Klarifikasi dilaksanakan di ruangan Komisioner Panwaslu Kecamatan Wewewa Tengah pada Pukul 10.00-12.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Wewewa Tengah, Eliaser Wolla Wunga bersama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (HP2H), Jefri Malo Umbu Pati dan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP&PS), Suprianto Try Andi Ama.

Klarifikasi terhadap Kaur Pemerintahan Desa Mata Weekaroro dilakukan karena beredarnya foto keterlibatan dalam kampanye calon legislatif DPR RI Dapil NTT II atas nama Ratu Ngodu Bonnu Wulla Talu, ST di Redda Mbolo, Kecamatan Wewewa Barat Pada Rabu (10/01/2024). Dalam klarifikasinya Domisianus Umbu Robaka secara sadar dan jujur mengakui keterlibatannya dalam kampanye akbar karena menerima undangan melalui grup Tenaga Kerja Mandiri (TKM). Selain itu Domisianus juga mengaku paham dan tahu bahwa perangkat desa dituntut bersifat netral, sehingga terkait keterlibatannya dalam kampanye  adalah kelalaian dan kesalahannya secara pribadi dan meminta maaf terkait hal tersebut. Selanjutnya Domisianus berjanji tidak mau lagi mengikuti Kampanye atau terlibat langsung dalam partai politik. Selain itu juga berjanji akan bersedia mengikuti peraturan terkait dengan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.

Setelah klarifikasi Ketua Komisioner Panwaslu Kecamatan Wewewa Tengah Eliaser Wolla Wunga menyatakan bahwa semua pihak yang dilarang atau dituntut bersifat netral harus mematuhi aturan yang berlaku. Di sisi lain Ketua Panwaslu menegaskan bahwa pesta demokrasi adalah pesta yang harus dinikmati oleh semua orang karena menjadi momentum yang hanya dilaksanakan 5 tahun sekali tegas Eliaser.

Humas Panwaslu Weteng By:JEFRI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *