Ketua Bawaslu SBD, Nikodemus Kaleka dan Kordiv PHL Bawaslu SBD bersama Kepala Desa, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Kampung Kalimbu Kanaika, Desa Kalimbu, Kec. Wewewa Barat Kabupaten Sumba Barat Daya saat Deklarasi Kampung APU dan Tolak Politisasi SARA.

Tambolaka, Bawaslu SBD. Demi mewujudkan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang jujur, adil, bersih dan berkualitas serta sesuai dengan slogan Badan Pengawas Pemilihan Umum “ Bersama Rakyat Awasi Pemilu”. Pada Jumat (8/07/2022) Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya bersama masyarakat Desa Kalimbu Kanaika, mendeklarasikan Kampung Anti Politik Uang (APU) dan Tolak Politisasi SARA.

                Kegiatan Deklarasi Kampung APU ini berlangsung di Kampung Kalimbu Kanaika yang merupakan Kampung Budaya di Kecamatan Wewewa Barat. Deklarasi ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kab. SBD Nikodemus Kaleka, SE, Anggota Bawaslu Sumba Barat Daya, Dominggus Oktavianus Nani, SP serta sejumlah staf teknis. Turut hadir dalam Kegiatan tersebut  Kepala Desa dan Perangkat Desa , Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan sejumlah Masyarakat Kampung/Desa Kalimbu Kanaika.

                Sebelum Deklarasi diawali dengan kegiatan sosialisasi yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kab. SBD terkait bahaya politik uang dan politisasi SARA serta larangan keterlibatan Kepala Desa dan Aparat Desa dalam Politik Praktis serta keterlibatan dalam kepengurusan Partai Politik.

                Nikodemus Kaleka dalam sosialisasi menjelaskan, Politik Uang (money Politik) adalah malapetaka demokrasi yang perlu perhatian serius semua pihak untuk mencegahnya. Dalam memilih pemimpin, baik legislatif maupun eksekutif harus menjadi pemilih cerdas dan hindari terjadinya politik transaksional. Money politik adalah pembunuh paling kejam terwujudnya proses demokrasi yang bermartabat dan berkualitas. Juga politisasi SARA yang selalu menjadi asupan politisi kotor perlu kita lawan agar tidak terjadi di Sumba Barat Daya. Kita bukan memilih  pemimpin suku, agama, dan ras tapi pemimpin untuk Sumba Barat Daya, untuk Propinsi Nusa Tenggara Timur dan bahkan untuk Indonesia. Kita Jangan dipecah belah dengan isu-isu murahan yang mau membangun sekat yang mencabik-cabik persaudaraan kita untuk kepentingan politik tertentu.

Lebih lanjut, Niko, sapaan akrab Ketua Bawaslu Kab. SBD, mengurai soal harkat martabat orang sumba dari sisi budaya. Bertepatan desain tempat deklarasi berada di situs Kampung adat Kalimbu Kanaika, dimana semua prosesi adat dan budaya dalam rumpun keluarga besar Kampung Kalimbu Kanaika dipusatkan di sini. Di kampung ini semua jejak prosesi adat dan budaya seperti barang peninggalan bersejarah disimpan seperti taring babi dan tanduk kerbau dipasang berjejer dan jejak inilah letak harkat martabat Bapak Ibu, kita semua sebagai orang sumba dan bukan sesuatu pemberian dalam bentuk uang atau materi lainnya oleh orang tertentu agar dipilih dalam pemilu. Deklarasi hari ini adalah deklarasi yang sakral karena dilaksanakan di Kampung adat, di depan nissan leluhur dan ini adalah wujud janji kita pada leluhur untuk menolak politik uang dan politisasi SARA.

                Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kab. SBD Dominggus Oktavianus Nani, SP pada kesempatan itu menyatakan  bahwa politik adalah suatu cara mendapatkan kekuasaan secara konstitusional, maka dalam Pemilu ataupun Pilkada hendaknya jangan sampai terjadi praktik-prakik politik uang karena melanggar Undang-Undang.  Selain melanggar aturan Pemilu, sesungguhnya praktik politik uang menjadi bagian dari kejahatan luar biasa dalam penyelenggaraan pesta demokrasi karena hal ini menjadi awal perilaku koruptif sebagian dari para wakil rakyat.

 “ Kadang-kadang karena ketidakpahaman masyarakat menjadi pintu masuk bagi oknum-oknum Partai politik (Parpol) dan Oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk melakukan kecurangan-kecurangan melalui kampanye terselubung maupun politik uang dalam beragam bentuk. Kondisi tersebut yang kemudian menjadikan politik uang sebagai sesuatu hal yang dianggap ‘biasa” oleh masyarakat.”ujarnya.

Lebih lanjut Dominggus Nani Berpijak pada keprihatinan tersebut serta sebagaimana yang diatur dalam regulasi UU Pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya mencoba melakukan langkah-langkah strategis seperti sosialisasi dan deklarasi yang diawali di Kampung Kalimbu Kanaika. Hal ini  sebagai upaya untuk mendapat dukungan dan membangun relasi dengan berbagai pihak untuk mencegah dan menindak praktik- praktik politik uang dalam pemilu, baik jangka pendek maupun jangka panjang.” Ujarnya.

                Saat diskusi berlangsung seorang Aparat Desa mengakui bahwa dirinya saat ini masih menjabat sebagai pengurus salah satu Partai Politik, sehingga sebagai bentuk pencegahan, Niko dan Doni menghimbau untuk segera mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik karena bertentangan dengan Pasal 51 huruf g Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Pasal 282 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

                Deklarasi Kampung APU dan Tolak Politisasi SARA ini dilaksanakan tepat Pukul 12.00 Wita di Natara Kampung Budaya Kalimbu Kanaika dimana Kepala Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat Desa Kalimbu Kanaika membubuhkan tanda tangan pada Poster Deklarasi serta mengikrarkan komitmen untuk berpartisipasi dalam Pengawasan Pemilu seperti : Menolak Politik Uang dalam bentuk apapun, Menolak Ujaran Kebencian, dan Menolak Politisasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan. Deklarasi ini diakhiri dengan mengucapkan Slogan Bawaslu dan Teriakan Khas Budaya Sumba, P’yawau.

Humas Bawaslu SBD by Theny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *