Foto posko aduan

Tambolaka – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumba Barat Daya mendirikan posko aduan terkait pelaksanaan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024. Hal ini menindaklanjuti Intruksi Badan Pengawas Pemlihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pendirian Posko Pengaduan Masyarakat pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik.

Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya  Nikodemus Kaleka, SE mengungkapkan, bahwa tujuan  mendirikan Posko Pengaduan masyarakat ini guna menerima adanya aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pengurus dan atau anggota partai politik yang terdapat dalam SIPOL.

“Kami sendiri jajaran Bawaslu Sumba Barat Daya baik itu pimpinan maupun sekretariat juga sudah melakukan pengecekan nama pada kanal Info Pemilu. Hasil pengecekan ditemukan 2 orang staf Teknis Non ASN dan staf Pendukung (Security) terdaftar dalam Sipol” katanya, pada Selasa,15/08/2022.

Berdasarkan temuan ini, kami akan sampaikan pada Pimpinan Bawaslu secara berjenjang, bahwa terdapat staf Bawaslu SBD yang namanya dicatut menjadi anggota partai politik tertentu.

 “Saya katakan catut karena informasi dari staf yang bersangkutan mengatakan bahwa mereka tidak pernah bertemu dan  berinteraksi dengan  partai politik tertentu apalagi menyerahkan KTP untuk menjadi anggota partai. Apalagi sebagai penyelenggara pemilu, tentu tahu bahwa menjadi pengurus maupun anggota partai politik itu dilarang.”tuturnya.

Selain melaporkan kepada hirarki, Bawaslu SBD juga akan berkoordinasi dan menyampaikan ke KPU terkait temuan tersebut. Sehingga dalam verifikasi keanggotaan partai politik, kedua staf Bawaslu SBD dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai anggota partai politik .

Sementara itu Anggota Bawaslu yang juga Kordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Dominggus Nani, SP menambahkan bahwa pendirian Posko Pengaduan ini merupakan salah satu upaya Bawaslu Sumba Barat Daya terkait pelibatan masyarakat dalam pengawasan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. “ Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam tahapan ini, sebagai bentuk pencegahan terjadinya potensi pelanggaran dan sengketa proses”.ujarnya. lebih lanjut Ia berharap masyarakat pada umumnya, terutama ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkatnya serta pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis dapat secara aktif melakukan pengecekan nama untuk memastikan tidak ada pencatutan atau pencantuman nama sebagai pengurus atau anggota partai politik.

“Caranya cukup mudah dengan cara mengklik link infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik kemudian memasukkan nama NIK KTP dan akan keluar apakah NIK anda terdaftar atau tidak pada SIPOL,” jelas Dominggus.

(Humas Bws-SBD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *