Ket foto: Kegiatan Uji Petik Data Pemilih dengan sample Pemilih disabilitas.

Tambolaka, Senin, 21/03/2022, Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya melakukan kegiatan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal 96 Huruf (d), Pasal 100 Huruf (e), Pasal 104 Huruf (e) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu disetiap tingkatan, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU disetiap tingkatan, KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memaknai amanat Undang-undang tersebut diatas serta merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan maka Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga melakukan pencermatan dan uji petik Data Pemilih. Kegiatan pencermatan dan uji petik yang dilakukan dibeberapa desa yakni pada Jumat, 04/03/2022 di Desa Wee Rame dan Sabtu, 12/03/2022 di Desa Omba Rade, Kecamatan Wewewa Tengah serta Sabtu,19/03/2022 di Desa Nyura Lele, Kecamatan Wewewa Timur.  Adapun kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mendatangi langsung rumah wajib pilih yang ditentukan secara acak. 

Berdasarkan pencermatan dan uji petik data pemilih dilapangan ditemukan beberapa persoalan diantaranya, ditemukan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap,  terdapat pemilih disabilitas tetapi tidak tercatat sebagai pemilih disabilitas dalam DPT, ditemukan ketidaksesuaian antara nomor NIK, NKK, nama maupun alamat wajib pilih berdasarkan Kartu Keluarga/KTP yang dimiliki dengan DPT, serta masih terdapat pemilih pemula yang belum terdaftar dalam Pemutahitan DPTB.

Kordinator Divisi PHL Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Dominggus Nani, SP memimpin langsung tim yang melakukan uji petik dibeberapa desa yakni di Desa Wee Rame, Desa Omba Rade Kecamatan Wewewa Tengah dan Desa Nyura Lele, Kecamatan Wewewa Timur. Dihadapan masyarakat yang ditemui Ia mengatakan bahwa persoalan data pemilih merupakan momok yang selalu menguras energi dan pikiran setiap kali pelaksanaan pemilihan umum maupun pemilihan. Persoalan itu sering terjadi karena data pemilih cenderung kurang valid, kurang mutakhir, bahkan banyak wajib pilih memenuhi syarat yang belum terdaftar, terdapat pemilih yang namanya terdaftar lebih dari satu kali dan bahkan pemilih yang sudah meninggal dunia hidup kembali dalam DPT.

Dikatakannya juga bahwa permasalahan utama kurang validnya data pemilih antara lain disebabkan oleh : sumber data pemilih, pemutakhiran data pemilih baik saat pencocokan dan penelitian( coklit) yang dilakukan oleh PPDP pada saat yang lalu tidak maksimal dan bahkan SDM petugas coklit yang tidak memadai. Selain itu juga saat eksekusi secara teknis hasil pemutakhiran data pemilih kedalam sistim databased online kedalam sisten pendaftaran pemilih (Aplikasi SIDALIH) bisa kurang maksimal.

Lebih lanjut Dominggus Nani juga sangat mengharapkan kesadaran para pihak antara lain masyarakat untuk proaktif melaporkan data kependudukan. Karena data kependudukan bersifat dinamis dan selalu bergerak, seperti ketika ada penduduk yang meninggal dunia, pindah domisili, pensiun dari TNI/Polri atau menjadi anggota TNI/Polri.  

“Untuk itu kami sarankan kepada Bapak/ibu semua, untuk berperan aktif melaporkan atau mengurus dokumen serta administrasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Barat Daya, Karena data dari Disdukcapil nantinya akan menjadi acuan bagi KPU Sumba Barat Daya untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Atau dapat juga melaporkan langsung kepada KPUD maupun kepada kami Bawaslu Sumba Barat Daya untuk selanjutnya kami rekomendasikan kepada KPU.” Ujarnya.

Salah satu wajib pilih di desa Wee Rame dengan kategori pemilih disabilitas yang ditemui atas nama Sukarmi Bulu, menyatakan bahwa dirinya sudah dua kali mengikuti pemilihan yakni pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya tahun 2018 dan Pemilihan Umum tahun 2019. Dari hasil penuturannya bahwa selama dua kali mengikuti pemilu tidak difasilitasi secara khusus sebagai pemilih yang berkebutuhan khusus. Bahkan dirinya ikut mengantri seperti pemilih lainnya.

Untuk mengecek data pemilih tersebut Tim Bawaslu Sumba Barat Daya mencocokan nama sesuai KTP yang bersangkutan, dan ditemukan benar yang bersangkutan terdaftar dalam TPS 2 Desa Wee Rame, Kecamatan Wewewa Tengah dengan nomor urut 181 dan dalam kolom Disabilitas tercatat angka 0 (nol) yang menunjukkan bahwa bukan sebagai pemilih disabilitas.

Sedangkan di desa Omba Rade, dimana salah seorang pemilih Disabilitas yang ditemui atas nama Bernadus Bora umur 47 tahun belum tercatat dalam DPT. Dan yang bersangkutan mengaku bahwa sudah beberapa kali mengikuti pemilu baik pemilihan umum, pemilihan bupati, pemilihan kepala desa dan bahkan pemilihan kepala dusun. Setelah dicek dalam DPT terakhir berdasarkan data kependudukan yang dimiliki nama yang bersangkutan tidak ditemukan dalam DPT Desa Omba Rade. Lebih lanjut Bernadus mengatakan kalau selama ini dirinya ikut memilih saat terakhir.

 “ Setiap kali ada Pemilu atau Pemilihan Bupati Saya pergi kesana sebenarnya untuk menonton saja, tapi ketika orang-orang yang datang memilih sudah selesai baru saya disuruh masuk dalam TPS dengan cara dibantu oleh kerabat atau petugas Linmas.” Ujarnya.

Data hasil pencermatan dan uji petik yang dilakukan Bawaslu Sumba Barat Daya selanjutnya akan dihimpun kemudian diteruskan kepada KPU Sumba barat Daya untuk selanjutnya dilakukan perbaikan dan perubahan Data Pemilih. (Humas Bawaslu SBD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *