Tambolaka -Munculnya wabah virus COVID-19 atau corona membuat beberapa tahapan Pilkada 2020 tertunda. Kerja-kerja pengawasan pun menjadi terhambat sehingga membuat pengawas pemilu yang berstatus Ad Hoc harus dinonaktifkan terlebih dahulu.

Melalui surat Nomor 0255/K.BAWASLU/TU.00.00/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 diberitahukan adanya pemberhentian sementara Panitia Pengawas tingkat Kecamatan (Panwascam) serta Panwaslu Kelurahan/Desa imbas dari penundaan Pilkada Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, jajaran pengawas pemilu ad hoc yang sudah dilantik maupun yang tertunda pelantikannya telah berstatus nonaktif. Selain itu, Abhan pun menerangkan soal honorarium pun akan dilakukan nanti saat dimulainya kerja pengawasan.

“Panwaslu Kecamatan sudah dilantik, per 31 Maret dinonaktifkan ketika masa itu tidak ada tugas pengawasan yang dilakukan. Sehingga honorarium dibayar hanya bulan Maret 2020,” tutur Abhan di Jakarta, Jumat (3/4/2020).

Sedangkan Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik setelah tanggal 14 Maret 2020 tidak diberikan honorarium Bulan Maret 2020. Untuk Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik sebelum tanggal 15 Maret 2020 diberikan honorariurn Bulan Maret 2020.

Artikel Ini Telah Tayang di Bawaslu Dengan Judul Nonaktif Sementara, Bawaslu Jelaskan Nasib Panwas Ad Hoc

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *