Tambolaka, Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia  Fritz E. Siregar. SH., LL.M., PhD  meminta Komisioner dan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya untuk membantu  mengawal proses pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020. Pelaksanaan  Pilkada sendiri sedianya akan dilangsungkan pada Tanggal 9 Desember Tahun 2020 mendatang.

Permintaan  ini disampaikan Fritz saat melakukan kunjungan ke Bawaslu Sumba Barat Daya, Sabtu (30/10/2020).

Turut hadir dalam kunjungan tersebut Ketua Bawaslu Propinsi NTT Thomas M.Djawa, SH, Koordinator Divisi PHL Jemris Fointuna, S.Pi, Koordinator Divisi Hukum Melpi M.Marpaung, ST, Koordinator Penyelesaian Sengketa Noldi Tadu Hungu, S.Pt, dan Koordinator Divisi SDM, Data dan Informasi Baharuddin Hamzah, M.si.

Kehadiran anggota Komisioner Bawaslu Republik Indonesia  Fritz E. Siregar. SH., LL.M., PhD dan Rombongan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten  Sumba Barat Daya Nikodemus Kaleka, SE bersama anggotanya. Dalam sambutannya Nikodemus Kaleka mengungkapkan rasa terima kasih kepada pimpinan Bawaslu Republik Indonesia yang memberikan perhatian besar kepada Bawaslu Kabupaten /Kota termasuk Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Pada kesempatan ini juga Koordinator Divisi HP3S Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya ini menyampaikan secara singkat terkait pelaksanaan pilkada  Tahun 2013, Pemilu Tahun 2014, Pilkada Tahun 2018 dan Pemilu Tahun 2019.

Dalam arahanya anggota Komisioner Bawaslu Republik Indonesia Fritz E. Siregar. SH., LL.M., PhD yang saat ini menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Republik Indonesia ini menegaskan bahwa dengan Pelaksanaan Pilkada Serentak yang semakin dekat Bawaslu Sumba Barat Daya dapat berperan serta dalam membantu pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Sumba Barat, salah satunya dengan membantu menyelesaikan persoalan Data Pemilih Tetap di wilayah – wilayah perbatasan terutama di Desa Karang Indah Kecamatan Kodi Balaghar Kabupaten Sumba Barat Daya yang berbatasan dengan Kecamatan Lamboya Barat Kabupaten Sumba Barat maupun daerah perbatasan lainya.

Selain itu, dugaan adanya pertemuan rahasia oleh pasangan calon dan tim yang dilakukan di Sumba Barat Daya ketimbang di Sumba Barat, sebutnya harus juga menjadi perhatian. Untuk itu dirinya meminta Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya bisa mengambil langkah tegas berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran  Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Saya juga minta Bawaslu Sumba Barat Daya harus juga bisa melakukan patroli pengawasan di media – media sosial terkait pesan anti Hoaks, tolak politik uang, dan netralitas ASN dapat dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya dalam upaya mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Sumba Barat” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *