Ket foto. Komisioner Bawaslu Provinsi NTT Sekaligus Koordiv P2H Amrunur Muh. Darwan, S.Si bersama Kabag Pengawasan Dr. Denny Fanny Matulessy, MM Saat Berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu SBD Terkait Kesiapan Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Pengembangan Kampung Pengawasan.dok Bawaslu SBD

Tambolaka,Pada Kamis (21/09/2023) Bawaslu NTT akan melakukan deklarasi kampung pengawasan di Kampung Ratenggaro, Desa Maliti Bondo Ate, Kecamatan Kodi Bangedo, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

Kegiatan ini akan dihadiri dari unsur Pemerintah dalam hal ini 15 Kepala Desa yang tersebar diseluruh Kecamatan Kodi Bangedo, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan serta Tokoh Pemuda.

Ketua Bawaslu SBD, Yeremias Bayoraya Kewuan, SH menyebutkan bahwa telah dilakukan berbagai persiapan untuk melaksanakan kegiatan deklarasi tersebut.

“Kami sudah melakukan survey lokasi dan melakukan koordinasi dengan Kordinator Divisi P2H Bawaslu Provinsi NTT untuk memastikan Kampung Ratenggaro siap untuk deklarasi kampung pengawasan,” kata Yeremias, Rabu (20/09/2023).

Menurutnya, deklarasi kampung pengawasan partisipatif merupakan salah satu cara untuk berkolaborasi dengan masyarakat dalam melakukan pengawasan pemilu.

Dalam kegiatan Deklarasi Kampung pengawasan ini, juga akan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu NTT, sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Amrunuh Muh. Darwan,S.Si bersama Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Provinsi NTT, Dr.Denny Fanny Matulessy,MM.

Bukan hanya itu, peran masyarakat dalam mengawasi praktik-praktik politik uang juga sangat dibutuhkan. Hal itu untuk mewujudkan pemilu yang bersih, jujur dan adil.Lebih lanjut Yeremias mengatakan “Deklarasi kampung pengawasan ini merupakan ruang bersama masyarakat dalam mewujudkan pesta demokrasi yang kondusif,” tambahnya.

Keterlibatan aktif masyarakat, kata Yeremias, dapat membantu Bawaslu dalam memberantas segala bentuk kecurangan yang akan mencederai proses penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

“Jumlah kami (pengawas pemilu) sangat sedikit. Tidak seimbang dengan jumlah proses pengawasan yang akan berlangsung. Untuk itu, deklarasi kampung pengawasan partisipatif ini adalah bentuk sosialisasi bahwa pengawasan pemilu adalah tanggung jawab moril sebagai masyarakat agar menjaga dan mengawasi hak pilih serta menjaga keamanan dan keyamanan dalam berdemokrasi ,” harapnya. By Humas Bawaslu SBD

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *