Tambolaka, Menjalankan Amanat UU No 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi yang optimal kepada masyarakat dan Perbawaslu 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya Pada Kamis ( 22/10/2020) bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya mengelar rapat terkait keterbukaan informasi publik bersama dinas Kominfo Kabupaten Sumba Barat Daya.

     Hadir dalam rapat ini Seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Nikodemus Kaleka,SE selaku Ketua dan Koordinator divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,  Dominggus Oktavianus Nani,SP selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Sekti Handayani,SH Selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumba Barat Daya Bapak drh.Rihimeha A.Praing.MP dan seluruh staf dilingkup sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya.

     Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, menyampaikan bahwa tujuan dari rapat ini adalah penguatan dari dinas Kominfo terkait dengan Peran, Fungsi dan Tanggung Jawab Pengelola PPID di Bawaslu dalam Tugas dan dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu terkhususnya dalam memberikan informasi dan data kepemiluan kepada publik.

     Sebagai Nara Sumber Kadis Kominfo Sumba Barat Daya mengatakan bahwa inti dari UU Nomor 14 Tahun 2018 adalah Publik wajib mengetahui apa yang menjadi Tugas dan Tanggung Jawab dari Lembaga Publik, Lebih lanjut Beliau menyampaikan ketika Publik meminta informasi maupun data ke lembaga publik maka lembaga publik tersebut wajib hukumnya untuk memberikan informasi atau data yang diminta, apabila informasi atau data yang diminta belum ada maka dalam jangka waktu 10 hari data tersebut harus diberikan. Dalam jangka waktu 10 hari informasi atau data tersebut belum ada juga maka ditambah 7 hari lagi.

      Kadis Kominfo Sumba Barat Daya juga mengatakan bahwa terdapat informasi atau data yang tidak dapat diberikan kepada publik, antara lain Informasi atau data rahasia jabatan, informasi terkait rahasia Negara, Rahasia Lembaga atau informasi yang dapat membahayakan keamanan dan mengganggu stabilitas Negara atau Daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *